Ada Layanan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner BTC Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan yang berada di Samsat Corner Bangka Trade Center (BTC) Pangkalpinang.

Baru-baru ini, salah satu masyarakat yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat bertanya mengenai peruntukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang berada ditempat tersebut.

“Pak kami orang Bangka Barat, kalau kami ke Pangkalpinang, pergi main ke BTC, apakah bisa bayar pajak di sana. Apa saja persyaratan yang dibawa. Terimakasih,” ujar masyarakat dengan nama @ratih_sartika13.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Babel AKP Sugraito mengatakan pihaknya telah memberikan tanggapan terkait komentar atau pertanyaan masyarakat tersebut.

“Ya, sudah dipantau di media sosial kita. Terimakasih Ibu Ratih. Langsung kita jawab pertanyaan Ibu baik melalui komentar dan juga video informasi yang kita buat. Agar masyarakat juga mengetahui informasi ini,” kata Sugraito, Rabu (26/2/25) pagi.

Disampaikan kembali oleh Sugraito, pelayanan pembayaran pajak yang berada di Samsat Corner BTC bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kendaraannya.

Dirinya menyebutkan, layanan ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada diseluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung.

“Dari manapun bisa, baik itu Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan. Bahkan masyarakat Belitung Timur pun bisa bayar pajak disini pada saat sedang di Pangkalpinang. Asalkan itu pajak tahunan,” ucapnya.

Perwira yang akrab disapa Ugit ini juga menjelaskan persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kendaraannya di Samsat Corner BTC ini.

Masyarakat, lanjut Ugit, harus membawa STNK kendaraannya dan juga membawa KTP sesuai nama yang tertera dalam STNK tersebut.

“Harapan kita, ini bisa memudahkan dan lebih efesien bagi masyarakat. Tentunya, kita terus berbenah bersama dengan instansi terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Humas Polda Babel

Komentar