Motor Curian Dicat Ulang, Berubah Dari Warna Aslinya

BANGKA BARAT – Pelaku curanmor yang beraksi di Pantai Tanjung Punai Dusun I, Desa Belo laut, Kecamatan Mentok berhasil diringkus Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok, Jumat (21/2/2025).

Kedua pelaku yaitu YT (43), warga Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok dan NS (35) warga Kelurahan Kertapati, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dua kawanan pencuri itu melarikan sepeda motor milik AN (40), warga Dusun Tanjung Punai, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, untuk menyamarkan sepeda motor hasil curiannya, YT dan NS mengecat ulang hingga berubah dari warna aslinya.

Hal itu kata dia terungkap saat kedua pelaku berhasil ditangkap anggotanya. Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang diterima tim gabungan pada pukul 15.00 WIB. Mereka awalnya menangkap satu pelaku.

“Sekira pukul 17.45 WIB, pelaku pertama atas nama YT berhasil diamankan pada saat sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria miliknya,” ungkap Fajar, Senin ( 4/3 ).

Identitas pelaku kedua atas nama NS dikantongi polisi setelah menginterogasi YT, yang mengakui bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri.

” Pelaku YT ini mengakui telah mencuri sepeda motor korban di Pantai Tanjung Punai, Dusun Satu, Desa Belo laut , bersama rekannya yakni NS. Tim langsung bergerak ke rumah kontrakan NS di Jalan Ledeng, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok,” terangnya.

Di rumah kontrakan ini polisi menemukan sepeda motor milik korban yang sudah berubah warna karena sudah dicat ulang oleh kedua pelaku.

“Sekira pukul 18.21 WIB tim gabungan berhasil mengamankan NS dan barang bukti sepeda motor Vega R warna biru milik korban. Namun, motor ini sudah berubah warna oleh pelaku NS dengan warna merah. Kita juga temui ada 1 cat semprot warna merah di situ,” ungkap Fajar.

Polisi juga menemukan beberapa body sepeda motor Yamaha Vega R yang diduga berasal dari hasil kejahatan lainnya.

Fajar menambahkan, akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Komentar