PANGKALPINANG – Tren media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu yang ramai dibicarakan masyarakat memicu berbagai tanggapan, termasuk dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang
Menanggapi fenomena ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengungkapkan makna dari tren ini bergantung pada bagaimana masyarakat menyikapinya.
“Sepanjang itu dalam hal yang positif, tidak masalah. Bahkan, ini bisa menjadi motivasi bagi anak muda untuk berkompetisi. Kalau mereka memiliki kompetensi dan bekerja di luar negeri, tentu penghasilannya bisa lebih besar. Namun, jika kabur ini diartikan secara negatif, maka itu keliru dan pasti tidak baik,” ungkap Amrah di ruang kerjanya, Jumat (7/3/2025).
Amrah menegaskan, bekerja di luar negeri sah-sah saja, asalkan dilakukan melalui jalur yang legal dan sesuai aturan.
“Silakan kabur, tapi ikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Kalau kabur untuk bekerja, silakan. Tapi harus mengikuti prosedur bekerja di luar negeri yang benar,” tegasnya.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang juga memberikan beberapa saran agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah tertipu oleh tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas.
Amrah menekankan pentingnya melakukan pengecekan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
1. Pastikan Negara Tujuan Resmi
Sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri, pastikan negara tujuan tersebut memang memiliki regulasi dan kerja sama resmi untuk penempatan tenaga kerja Indonesia.
2. Cek Syarat dan Ketentuan
Setiap negara memiliki syarat dan ketentuan tertentu bagi tenaga kerja asing. Pastikan semua dokumen dan perizinan yang dibutuhkan sudah lengkap serta sesuai regulasi yang berlaku.
3. Pahami Jenis Pekerjaan
Saat ini, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sudah masuk dalam kategori tenaga kerja terampil (skilled labor). Jika belum memiliki keahlian, sebaiknya mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelum mencari pekerjaan di luar negeri.
4. Gunakan Sumber Informasi Resmi
Segala informasi terkait pekerjaan di luar negeri dapat diperoleh melalui saluran resmi pemerintah, seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Amrah juga menambahkan bahwa saat ini Disnaker Pangkalpinang telah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait ketenagakerjaan.
“Sekarang semua bisa diakses dengan mudah, baik secara online maupun offline. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor, menghubungi lewat telepon, website, atau WhatsApp. Semua layanan kami sudah terbuka,” jelasnya.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di luar negeri dan tidak terjebak dalam praktik TPPO yang semakin marak.
“Yang terpenting, jangan mudah percaya pada tawaran kerja yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Selalu pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya,” demikian Amrah. (Farhan)
Silakan Kabur, Tapi Ikuti Aturan!

Komentar