BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.
Tindak lanjut yang dilakukan yaitu menyampaikan lampiran surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Soleh ke masing-masing organisasi perangkat daerah, perihal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN yang mengikuti seleksi ASN tahun Anggaran 2024, pada 28 Februari 2025.
Penjelasan terhadap penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disampaikan beberapa hal dituliskan dalam surat tersebut.
Muhammad Soleh mengatakan, dampak dari kebijakan itu Pemkab Bangka Barat terpaksa merumahkan ratusan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dan meminta OPD tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025.
“Jadi kami mengikuti surat Mendagri tanggal 14 Februari 2025, yang sifatnya sangat segera. Jadi dalam surat itu dalam angka 3, daerah tidak diperkenankan menganggarkan bagi tenaga non-ASN yang TMS untuk mengikut seleksi PPPK tahap kedua,” terang Muhammad Soleh di Kantor Bupati Babar, Jumat (7/3/2025 ).
Dijelaskannya, pada poin tiga dalam surat edaran tersebut perangkat daerah tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non-ASN bersangkutan.
“Ada yang di bawah dua tahun, ada yang mengikuti CPNS tidak lulus,” imbuh Soleh.
Menurut Sekda, kebijakan yang dilakukan Pemkab Bangka Barat semata – mata untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait penganggaran gaji pegawai.
Namun dia berharap suatu saat tenaga mereka masih dibutuhkan, walaupun tetap menunggu kebijakan yang akan datang.
“Tentu itu adalah kebijakan pusat, kita penuhi. Kita masih membutuhkan nanti, kita harap suatu ketika dibutuhkan lagi. Tetapi menunggu kebijakan yang akan datang,” ucap Soleh.
Sementara itu terkait persoalan anggaran pegawai, menurut dia tetap dianggarkan dan hal itu bukan hambatan, apabila memberikan dampak ke pelayanan yang efektif.
“Ada, ya, kebutuhan pegawai, walaupun gimana kita upaya dapat. Adakan anggaran kalau untuk kebaikan dalam memberikan pelayanan kita ada efektivitasnya,” jelasnya.
Menanggapi hasil rapat kerja dan rapat dengan pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan BKN, menurut Soleh hal itu belum dapat ditindaklanjuti.
“Belum, itu hasil raker, nanti ditindaklanjuti melalui surat terkait dari MenPAN dan BKN,” ujar Soleh.
Hasil raker dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dan Menteri PANRB dan BKN salah satunya yakni, Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030, apabila melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai, maupun belanja barang dan jasa.
Berikut hasil raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Menteri PanRB dan Kepala BKN, Rabu 5 Maret 2025:
1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi Il meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa, dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
2. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3. Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 – 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non ASN atau sebutan lain, baik melalu belanja pegawai maupun belanya barang dan jasa.
4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk farmasi 2024, Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK dibulan Maret tahun 2026.
5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi Il DPR RI meminta Kementenan PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com
Sekda Sebut Pemkab Patuhi Kebijkan Pusat

Komentar