BANGKA TENGAH – Menanggapi isu yang beredar saat ini di masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sungai Selan tidak ditahan, Kapolsek Sungai Selan akhirnya buka suara.
Dari keterangan yang disampaikan Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugiyanto, melalui pesan WhatsApp menyampaikan saat ini perkara tersebut masih lanjut.
“Perkara masih lanjut In Syaa Allah tanggal 16 April berkas sudah tahap 1,” ucapnya, (Jum’at 28/3/24).
Terkait isu adanya anggota DPRD Bangka Tengah yang menjamin kebebasan pelaku ini, Iptu Sugiyanto membantah hal itu.
Dikatakannya, bahwa keluarga yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahan.
“Sebagai penjamin yang bersangkutan pengajukan penangguhan penahanannya itu keluarga yang bersangkutan, tidak ada anggota dewan sebagai penjamin,” ucapnya.
Lanjutnya, pengajuan penangguhan penahan itu diperbolehkan dalam KUHAP dan perkara masih berlanjut.
“Yang mengajukan penangguhan keluarga, karena memang diperbolehkan dalam KUHAP,” ucapnya.
Informasi pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini masih bebas bermula dari komentar akun @nakal08980 (Anak Nakal) di Media Sosial Tiktok, yang menyebutkan.
“Ijin pak, mohon dibantu speak up terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi nelayan di sungaiselan yang mana pelakunya masih bebas di luar, walaupun sempat ditahan oleh pihak Polsek Sungaiselan,” tulis akun tersebut.
Kemudian komentar dari Akun Tiktok yang sama juga menuliskan bahwa pelaku berkoar kebal hukum.
“Pelaku di kampung berkoar-koar bahwa dia kebal hukum. Dan pelaku sekarang petantang-petenteng di kampung, masyarakat banyak yang mau ngelapor tapi tidak tau mau ngelapor di mane,” tulisnya.
Masih komentar dari akun yang sama, “info kemarin ada anggota dewan Bangka Tengah yang menjadi penjamin dan datang ke Polsek Sungaiselan,” demikian komentarnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Unit Resintel Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan dua unit kendaraan pik,up bermuatan BBM bersubsidi sebanyak 1,7 Ton.
Dalam penyelewengan ini Ketua koperasi berinisial US diduga telah menjual BBM Solar subsidi ini dengan harga Rp 7.650 per liternya, yang mana harga itu lebih tinggi dari HET seharusnya Rp 6.800 per liter. (beritamitra.com)
Komentar