Gunakan Trotoar Untuk Jualan, PKL Diberikan Surat Imbauan

BANGKA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Sudirman, mulai dari Simpang Nanas hingga Simpang Lima Toboali. 

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, mengatakan bahwa keberadaan lapak, kios, maupun tenda yang didirikan di atas trotoar dan badan jalan mengganggu fungsi utama fasilitas umum serta berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lingkungan.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Kalau digunakan untuk berjualan, itu mengganggu hak pengguna jalan dan merusak keindahan kota,” ungkap Anshori, Selasa (15/4/2025).

Anshori juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 20 April 2025 kepada para pedagang untuk secara sukarela memindahkan lapak mereka. 

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan tindakan preventif sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan semata soal penertiban, tapi juga untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan semua warga. Kami masih utamakan pendekatan persuasif,” tambahnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan pula pelanggaran yang dilarang, antara lain mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalan, membuang sampah sembarangan, hingga menjalankan usaha di area terlarang seperti trotoar, taman dan saluran air.

“Kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk mendukung penataan kota yang bersih, aman, dan nyaman demi kebaikan bersama,’ pungkas Anshori. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Komentar