BANGKA BARAT β Seorang pria inisial AG (32) diamankan Polsek Tempilang terkait kasus tindak pidana pencurian.
Kejadian hari Selasa (15/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB di tambak udang PT MJM yang beralamat di Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.
Saat korban sedang tertidur di dalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terbangun mendengar teriakan teman di sebelah mess yang berteriak maling.
Saat korban hendak keluar dan melihat pintu kamar mess dalam keadaan rusak bolong dan baru, menyadari HP di atas meja tersebut sudah tidak ada.
Kemudian korban dan teman messnya yang terbangun mengejar AG yang berlari sembari memegang sebilah parang dan palu sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut.
Pelaku AG sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati.
Namun AG yang sudah dikepung oleh teman korban, selanjutnya menceburkan diri di kolam udang selama kurang lebih 3 jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian ikut terjatuh di kolam tambak udang.
Pihak PT MJM menghubungi Polsek Tempilang, dengan sigap Personil Polsek Tempilang ke lokasi tambak udang tersebut dan langsung mengamankan AG.
Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang, Ipda Harun mengungkapkan kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 2.600.000.
βSaat ini AG beserta barang bukti berupa 1 buah Hp merk Samsung A10 S, 1 bilah parang dan 1 buah palu sudah diamankan di Polsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut,β kata Harun. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Sempat Ancam Saksi dan Korban Pakai Parang, Pencuri Hp di Tambak Udang Ditangkap

Komentar