BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pemuda berinisial DK (19), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Toboali, Kamis (17/4/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumah kontrakan pelaku yang berada di Gang Masjid, Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa DK diamankan saat berada di dalam kontrakannya. Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih,” kata Iptu Budi.
Selain itu, polisi juga menemukan lima plastik bening kecil kosong, satu plastik bening sedang kosong, satu korek api gas warna kuning, timbangan digital merk Camry warna silver, alat hisap bong, kotak kertas putih, dan celana jeans warna hitam.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sabu sebesar 1,40 gram. Polisi juga menyita seluruh barang tersebut untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut polisi, DK diduga kerap melakukan transaksi sabu kepada para pekerja tambang inkonvensional (TI) yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku menjual sabu kepada masyarakat, khususnya pekerja TI, untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Iptu Budi.
Saat ini, DK telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
DK Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Komentar