PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Babel Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna, Kamis, (17/4/2025).
Adapun isi Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 88.4/IV/DPRD/2025 tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 ada sebagai berikut:
I. BIDANG PEMERINTAHAN DAN HUKUM
A. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlu bekerjasama dengan RRI untuk menghidupkan kembali siaran radio di Bangka Belitung dengan meningkatkan kualitas program memperluas jangkauan siaran dan memanfaatkan teknologi digital.
2. Menciptakan Inovasi
3. Lebih Proaktif
4. SPBE harus selalu upgrade
5. Harus bekerjasama dengan perangkat daerah lainnya guna mempromosikan Provinsi Kepulauan Babel
6. Perlu bersinergi
7. Perlu memperbanyak jaringan internet di setiap kabupaten/Kota
B. SEKRETARIAT DPRD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlu menyusun perencanaan kegiatan dengan lebih matang dan terinci.
2. Meningkatkan konsolidasi internal terhadap rencana kerja (RKT).
3. Agar segera menindaklanjuti segala permasalahan yang ada di sekretariat DPRD, jangan membuat aturan yang bukan kewenangannya.
4. Harus lebih proaktif menginformasikan pelaksanaan kegiatan.
5. Kebersihan kantor perlu ditingkatkan menggunakan tenaga outsourcing.
6. Perlu bekerjasama dengan RRI.
7. Mendorong Pejabat Eselon dan para PPTK di sekretariat DPRD untuk mengintensifkan dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan sehingga realiasi anggaran dan realisasi fisik dapat diselesaikan.
8. Meningkatkan dan memaksimalkan SOP.
C. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Penyaluran bantuan dana parpol dilakukan sesuai aturan.
2. Tetap menganggarkan reward untuk paskibraka
3. Intens jalin komunikasi daerah dengan komunikasi.
D. DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlu menyusun perencanaan kegiatan secara matang dan terinci untuk memastikan kegiatan terlaksana tepat waktu dan sesuai target. Perencanaan yang baik akan memberikan arahan, pedoman, dan prediksi yang akurat, sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
2. Perlu membentuk tim kajian khusus dan tim administrasi dalam memberikan izin izin tambang dan perkebunan dalam pembuktian keabsahan dokumen untuk memastikan proses verifikasi dokumen berjalan efektif dan efisien.
3. Dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan izin investasi, diharapkan dapat mengikutsertakan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar lebih maksimal dalam pengawasannya.
4. Perlu bekerjasama dengan Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan Ketika melakukan pengujian keabsahan antara dokumen dengan dilapangan untuk menghindari adanya cacat hukum.
5. Perlu meningkatkan bimbingan teknis terkait pelaporan OSS (Online Single Submission) untuk memastikan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan dan meningkatkan realisasi investasi.
6. UPT DPMPTSP perlu dipindahkan ke Gedung UPT PU sehingga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Bangka Belitung.
7. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus lebih maksimal untuk menjemput investor supaya berinvestasi ke Provinsi Bangka Belitung dengan fokus pada peningkatan daya tarik dan transparansi. Sajikan data keuangan yang jelas, tunjukkan potensi pertumbuhan, dan buat proses investasi mudah dan aman.
E. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Agar selalu konsisten melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan
2. Perlu bekerjasama dengan pihak lain terkait pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara seperti Balai Besar Pengembangan kompetensi Kementerian Komunikasi dan Digital Regional Wilayah Sumatera.
3. Pada setiap mutasi Aparatus Sipil Negara agar selalu melibatkan aktif tim BAPERJAKAT secara (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada pejabat yang berwenang terkait jabatan dan kepangkatan sehingga didapatkan formasi yang terbaik dari rotasi dan mutasi tersebut.
E. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Agar selalu konsisten melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan.
2. Perlu bekerjasama dengan pihak lain terkait pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara seperti Balai Besar Pengembangan kompetensi Kementerian Komunikasi dan Digital Regional Wilayah Sumatera.
3. Pada setiap mutasi Aparatus Sipil Negara agar selalu melibatkan aktif tim BAPERJAKAT secara (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada pejabat yang berwenang terkait dengan jabatan dan kepangkatan sehingga didapatkan formasi terbaik dari rotasi dan mutasi tersebut.
4. Penempatan kekosongan jabatan harus lebih responsif dalam menangani permasalahan tersebut agar pemerintah dapat berfungsi dengan efektif dan efisien karena kekosongan jabatan yang berkepanjangan dapat menghambat pelayanan publik, pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan.
5. Membuat inovasi inovasi baru terkait program / kegiatan yang dapat menunjang pembangunan daerah.
F. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlu sinergi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Perangkat Daerah lainnya agar penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta patroli dapat dilakukan lebih efektif, tepat, terukur dan akuntabel.
2. Menciptakan inovasi inovasi baru untuk program / kegiatan yang dapat menunjang pembangunan daerah
3. Perlu penambahan jumlah personil dalam rangka pelaksanaan tugas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
G. INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Auditor inspektorat harus memiliki prinsip akuntabilitas, transparan dan tidak ada pilih kasih dalam menjalankan tugasnya.
2. Perlu adanya sosialisasi tentang penyaluran dana hibah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada penerima hibah terkait prosedur, tata cara, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah agar dapat dipastikan bahwa dana hibah disalurkan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Berperan sebagai ujung tombak dalam memfilter atas penggunaan anggaran di setiap perangkat daerah, jika ada kekeliruan harus segera memberi rekomendasi atau solusi untuk memperbaiki situasi dan mencegah kesalahan serupa terjadi di masa depan
4. Pembinaan perangkat daerah harus dioptimalkan agar kesalahan administratif dapat dikurangi. Pembinaan yang baik dapat meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kesalahan dapat diminimalisir
H. BADAN PENGHUBUNG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Penggunaan Kendaraan Operasional sebaiknya sesuai SOP (Standar Operasi Prosedur) dan regulasi yang berlaku untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan pemanfaatan yang optimal sehingga tidak terjadi klaim ganda dan penggunaan
tersebut harus berkirim surat ke Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Perlu adanya perhatian lebih terhadap kebersihan asrama,
terutama terkait penanganan barang-barang bekas agar tetap nyaman dan sehat bagi penghuninya. Dan harus ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada asrama untuk mengatur pengangkutan barang-barang bekas tersebut. 3. Komisi Satu DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD, Pihak PT. Timah Tbk, Gubernur dan Sekda terkait pembelian mess timah untuk rumah singgah sebagai Aset Daerah.
I. DINAS KEARSIPAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERPUSTAKAAN PROVINSI
1. Perlu menyusun perencanaan yang lebih matang agar program dan kegiatan dapat berjalan lebih efisien dan efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
2. Perlu penambahan Sumber Daya Manusia Kesekretariatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan kualifikasi yang sesuai dengan kompetensi pengelolaan perpustakaan.
3. Perlu meningkatkan Kompetensi pengelola kearsipan disetiap perangkat daerah untuk memastikan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai aspek kearsipan, mulai dari klasifikasi, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penggunaan arsip sebagai sumber informasi dan bukti hukum.
4. Perlu layanan perpustakaan yang berbasis teknologi dan komunikasi seperti perpustakaan digital, hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan akses informasi karena Perpustakaan digital menawarkan berbagai manfaat seperti akses yang lebih luas, efisiensi penyimpanan, dan akses multimedia.
5. Perlu peningkatan sarana dan prasarana baik perpustakaan maupun kearsipan agar meningkatkan minat kunjungan dan pemanfaatan fasilitas
6. Perlu ditingkatkan pengawasan dan pembinaan kearsipan disetiap perangkat daerah dan desa agar kualitas pengelolaan arsip di Bangka Belitung dapat meningkat, sehingga arsip dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan daerah.
7. Perlu dibangun Depo Arsip untuk penyimpanan arsip bersejarah dan arsip presidium untuk menjaga keberadaan sejarah, mempermudah proses administrasi, dan menjaga akuntabilitas organisasi
8. Perlu ditingkatkan arsip digital desa untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memudahkan akses layanan publik, dan mendorong transparan pemerintahan.
9. Untuk menumbuh kembangkan minat baca dan menambah jumlah kunjungan ke Perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dapat bekerjasama dengan sekolah-sekolah Harus berinovasi dalam menit.
10. Membuat perpustakaan yang baik dan menarik bagi masyarakat dengan di dukung oleh pustakawan yang fokus dalam meningkatkan minat baca dan mewujudkan perpustakaan yang ideal di Bangka Belitung
11. Perlu inovasi inovasi baru dalam penyusunan perencanaan progam/kegiatan.
J. BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlu perencanaan pengganggaran yang matang dan lebih terinci dalam pembelian alat atau pengadaan barang untuk mencegah pemborosan atau kekurangan dana.
2. Perlu pemisahan post anggaran untuk belanja operasional bogenville sehingga pembelanjaan untuk operasional bogenville dapat maksimal.
3. Perlu segera dibentuk Biro Administrasi Pimpinan sehingga anggaran belanja yang ada di Biro Umum tidak terjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
4. Agar memanfaatkan aset provinsi secara maksimal sehingga dapat dijadikan pendapatan asli daerah untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
K. BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Agar lebih komprehensif, proaktif dan terbuka dalam melaksanakan pengkajian, fasilitasi dan evaluasi Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
2. Agar terus berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam melakukan evaluasi Peraturan Daerah untuk memastikan Peraturan Daerah yang ada relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Biro hukum perlu meningkatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai regulasi yang ada untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
4. Perlu anggaran untuk saksi ahli / ahli hukum dalam penyelesaian bantuan hukum karena saksi ahli dan ahli hukum memiliki peran penting dalam proses bantuan hukum, terutama dalam memberikan keterangan ahli dan bantuan hukum teknis.
5. Perlu anggaran tambahan dalam pendampingan penyelesaian peraturan daerah karena memerlukan proses penyusunan, konsultasi, dan pengawasan yang memadai, membutuhkan sumber daya manusia dan biaya. yang
L. BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Diharapkan penyerapan anggaran di Biro Organisasi Setda Provinsi Kep. Bangka Belitung agar terus di tingkatkan untuk kedepan, karena penyerapan anggaran dinilai cukup baik.
2. Perlu melakukan kajian mendalam mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mempermudah Perangkat Daerah. Kajian ini penting untuk memastikan UPTD yang dibentuk benar-benar efektif dalam mendukung tugas dan fungsi Perangkat Daerah, serta menghindari duplikasi tugas atau tumpang tindih kewenangan.
M. BIRO PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Agar segera menyelesaikan permasalahan tapal batas Kabupaten/Kota untuk meminimalisir potensi konflik demografis dan kewilayahan melalui negosiasi dan mediasi antara pemerintah daerah yang bersangkutan, serta dengan melibatkan pakar geografi dan hukum untuk memastikan batas wilayah yang jelas dan akurat.
2. Agar lebih fokus pada program prioritas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan terkait bantuan dana hibah sebaiknya menyesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
3. Agar lebih bersinergi dengan Kabupaten / kota dalam pemetaan pulau-pulau yang ada di Bangka Belitung sehingga pemanfaatan pulau-pulau dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
II. BIDANG PEREKONOMIAN
A. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Dinas Kelautan dan Perikanan membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk ditempatkan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) karena memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam mendukung kegiatan perikanan. SDM ini berkontribusi dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan terkait pemanfaatan sumber daya laut dan perikanan
2. Agar meningkatkan potensi kelautan dan perikanan yang handal dan berdaya guna, harus dilakukan melalui pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, peningkatan infrastruktur, pengembangan budidaya perikanan, serta peningkatan kualitas SDM dan teknologi. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor kelautan dan perikanan, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional terutama Bangka Belitung sebagai daerah kepulauan
B. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlunya Peningkatan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg dan barang pokok lainnya melalui beberapa cara, termasuk dengan pengawasan yang lebih ketat di SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji), pembentukan badan pengawas khusus, dan integrasi dengan BPH Migas.
D. DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1.Pendataan UMKM yang dibantu NIB (Nomor Induk Berusaha) diperlukan agar pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi efektivitas bantuan yang diberikan, serta untuk memastikan UMKM yang dibantu NIB tersebut benar-benar beroperasi dan memanfaatkan bantuan tersebut. Dengan pendataan, pemerintah bisa mengidentifikasi UMKM yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, serta mengukur dampak positif dari kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan UMKM di wilayah Bangka Belitung
2. Agar Komisi II DPRD Provinsi Kepuluan Bangka Belitung diberikan seluruh data Koperasi dan UMKM yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung
3. Untuk UMKM yang terdata dalam aplikasi “Sidulang Babel”dapat dilakukan pembinaan oleh koordinator (operator) disetiap kecamatan agar dapat lebih berkembang secara signifikan dan mencapai potensi penuh mereka
E. DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN DAN KEPEMUDAAN OLAHRAGA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Pentingnya membuat regulasi baru untuk memastikan tugas pokok masing-masing bidang dilaksanakan dengan optimal. Regulasi baru ini dapat memberikan landasan hukum yang jelas, memberikan batasan yang jelas, dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan di bidang tersebut secara efektif.
2. Evaluasi terhadap struktur organisasi dan tata kerja perlu dilakukan secara komprehensif untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah. Evaluasi ini mencakup analisis terhadap struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bidang, koordinasi antar bidang, dan tata kerja yang berlaku. Dengan disatukannya SOTK sekarang anggaran yang dialokasikan sesuai peruntukkan menjadi tidak maksimal
F. BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Pengecekan di UPT Samsat wilayah Belitung bahwa saat ini untuk membuat plat kendaraan sudah bisa dilakukan pencetakan plat sendiri
2. Sedangkan di UPT Samsat wilayah Bangka untuk mencetak plat kendaraan masih dilakukan di Polda Bangka Belitung. Dengan melakukan evaluasi yang komprehensif dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat, layanan pencetakan plat kendaraan di UPT Samsat agar dapat menjadi lebih efisien, mudah, dan memuaskan bagi Masyarakat
G. BIRO PEREKONOMIAN DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Untuk membenahi BUMD Jamkrida Babel agar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dilakukan beberapa langkah. Ini meliputi peningkatan efisiensi operasional, diversifikasi produk dan layanan, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan tata kelola BUMD
2. Disampaikan bahwa untuk Direksi Jamkrida Babel ditentukan oleh Pemegang saham pengendali (dalam hal ini Gubernur Babel)
H. BIRO PENGADAAN/JASA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Saat ini SDM Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 27 orang, sedangkan LKPP menetapkan aturan okupasi PBJ sebanyak 45 orang sehingga saat ini persentase SDM hanya 60%
2. Pengusulan TPP khusus UKPBJ untuk Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa sampai saat ini belum terakomodir, agar kedepannya dapat direalisasikan karena dapat menjadi salah satu Langkah untuk mencegah korupsi
BIDANG SUMBERDAYA ALAM DAN INFRASTRUKTUR
A. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Harus lebih proaktif dalam menyusun Perencaan daerah yang lebih baik serta melakukan penelitian dan pengembangan yang relevan dengan kebutuhan daerah dan juga harus memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah terintegrasi dan selaras dengan perencanaan nasional..
2. Berperan sebagai pusat perencanaan pembangunan daerah, atau “alur muara” dalam perencanaan di mana berbagai aspirasi dan rencana dari berbagai pihak (seperti pemerintah daerah, sektor swasta, masyarakat) diolah dan diintegrasikan menjadi rencana pembangunan daerah yang komprehensif..
3. Harus mampu menentukan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik agar perencanaan pembangunan dapat terarah, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat.
4. Harus mampu melakukan kajian dan pengembangan terhadap program prioritas daerah yang bisa menghasilkan potensi sumber pendapatan asli daerah yang baru.
5. Harus mampu melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap rencana pembangunan daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan memberikan hasil yang optimal.
6. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Sekretariat, bidang analisis data, bidang pembangunan manusia dan masyarakat, bidang ekonomi dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
B. DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Untuk dapat membuat regulasi terhadap perusahaan tambak udang dan pertambangan dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
2. Agar memberikan sangsi tegas kepada perusahaan tambak udang, perusahaan pengolahan kelapa sawit maupun pertambangan yang telah melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dampak negatif bagi ekonomi, lingkungan dan sosial..
3. Untuk dapat memaksimalkan pelayanan UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang signifikan
4. Untuk dapat menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayah kepulauan Bangka Belitung agar dapat menggunakan UPT Laboratorium Lingkungan dalam memeriksa sample limbah Pabrik dan lainnya.
5. Untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap kawasan Hutan untuk mengurangi penyalahgunaan dan kegiatan ilegal di kawasan hutan seperti penebangan liar, perambahan, dan penambangan ilegal. Pengawasan yang lebih ketat dapat dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan satelit, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran
6. Untuk lebih selektif dalam memberikan rekomendasi pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan yang dapat merusak lingkungan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial, serta memastikan keberlanjutan ekosistem hutan.
7. Perlunya perencanaan awal yang matang dalam rangka perhitungan anggaran yang menjadi skala prioritas program kegiatan.
8. Untuk dapat membuat innovasi terbaru dan trobosan dalam memaksimalkan penggunaan anggaran sehingga lebih efektif dan efisien.
9. Agar meningkatkan kolaborasi, sinergi dan kerjasama baik antara perangkat daerah maupun lintas sektoral lainnya.
C. DINAS ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Realisasi anggaran pada Belanja Tidak Langsung harus dimaksimalkan dengan perencanaan awal yang cermat dan teliti dengan melibatkan penetapan target, alokasi anggaran yang tepat, dan perencanaan kegiatan yang terukur.
2. Harus lebih teliti dalam menyusun perencanaan dan mampu menentukan program prioritas sehingga dapat efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan.
3. Perlu melakukan kajian yang matang dan pemahaman yang baik sampai ke jajaran Cabang Dinas terkait Rencana Umum Energi Daerah.
4. Harus lebih meningkatkan pengawasan dan pro aktif terhadap aktivitas kegiatan pertambangan diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan pengawasan rutin terhadap kegiatan, penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh, pengumpulan data dan penegakan regulasi untuk memastikan pertambangan berjalan sesuai standar dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
5. Harus menjalin sinergi dan bekerjasama dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Instansi Vertikal lainnya dalam upaya pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Harus segera melakukan Inovasi dan kajian terhadap potensi pertambangan yang bisa dikembangkan selain timah untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada satu komoditas saja.
7. Agar dapat berkoordinasi kepada Perusahaan Tambak Udang dan Pertambangan dalam rangka peningkatan PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sebagai sektor industri yang signifikan di daerah
D. DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Harus mampu membuat Perencanaan yang matang sehingga anggaran dan kegiatan prioritas bisa terlaksana dengan baik.
2. Harus lebih teliti dalam menentukan program kegiatan prioritas agar lebih efektif dan efisien.
3. Harus bisa berkoordinasi dengan legislatif dalam menganggarkan program dan kegiatan yang akan di usulkan sehingga bisa diterima dan dipertahankan dalam pembahasan di Badan Anggaran dengan penyampaian informasi yang jelas tentang manfaat program dan data yang mendukung kebutuhan anggaran.
4. Harus mampu membuat kajian strategis dan analisis mendalam untuk pengembangan pelabuhan di tingkat provinsi dengan identifikasi potensi, tantangan, dan peluang, serta penentuan prioritas investasi dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
5. Harus berinovasi dalam menjalankan program kerja dan kegiatan untuk memberikan dampak positif bagi organisasi dan masyarakat.
6. Harus mampu membuat kajian strategis dalam rencana manajemen lalu lintas yang baik dengan mengidentifikasi akar masalah, merancang solusi yang tepat, dan mengoptimalkan sistem transportasi.
E. DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlunya komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik dalam rangka pembangunan daerah.
2. Harus bisa menentukan program dan kegiatan yang prioritas sehingga lebih efektif dan efisien.
3. Meningkatkan pengawasan pada Program penyelenggaraan jalan kegiatan penyelenggaraan jalan provinsi kepada pihak kontraktor sehingga dapat memastikan kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan proyek jalan provinsi. Ini melibatkan pemantauan secara ketat terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan jalan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.
4. Perlunya program yang terencana sehingga dapat memberikan pendapatan untuk daerah dengan memastikan penggunaan sumber daya yang efisien dan efektif, serta menciptakan peluang pendapatan yang berkelanjutan
5. Harus segera membuat kajian terkait unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga yang dapat dikembangkan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan Pendapatan Asli Daerah.
6. Agar segera melakukan pemeliharaan terhadap kondisi jalan yang sudah rusak untuk mengurangi risiko kerusakan lebih lanjut dan menjaga kualitas jalan agar tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan…
7. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kontraktor harus melaksanakan Inspeksi yang dilakukan setiap tiga tahun.
8. Harus pro-aktif menjemput bantuan dana dan progam dari Pemerintah Pusat agar dapat dialokasikan secara optimal demi kemajuan daerah.
IV. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Dari hasil pembahasan Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 9 (Sembilan) mitra terhadap Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024, dengan ini direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dari total 9 (Sembilan) mitra yang telah dibahas oleh Komisi IV, secara keseluruhan total alokasi anggaran APBD Tahun 2024 sebesar Rp 877.634.049.578,00,-, dengan realisasi sebesar Rp 838.096.293.842,50, atau 94,12% dan sisa anggaran Rp 39.441.191.674,50,-
2. Dari total keseluruhan sisa anggaran 9 (Sembilan) mitra tersebut terdapat Rp 39.441.191.674,50,-. Hal ini mengidentifikasikan tidak telitinya perencanaan di setiap Dinas/Badan/Biro/Sekretariat yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga terdapat silpa anggaran yang begitu besar mengingat pada tahun anggaran 2024 pemerintah provinsi mengimplementasikan kebijakan refocusing anggaran.
3. Alokasi anggaran untuk Belanja Pegawai pada setiap Dinas/Badan/Biro/Sekretariat di Pemerintah Provinsi rata-rata menyerap 70% hingga 80% dari alokasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bila dibandingkan dengan Belanja Sektor Publik atau Belanja Modalnya pada tahun anggaran 2024 tersebut sehingga ter-refleksi-kan bahwasannya SKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung minim akan kegiatan-kegiatan inti yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dinas/Badan/Biro/Sekretariat.
4. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke depannya diharapkan memberikan stressing ke setiap perangkat Daerah agar dapat benar-benar melaksanakan dan menyusun perencanaan yang matang terkait dengan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan masing masing sesuai dengan TUPOKSI dan mengedepankan hal-hal yang urgensi dan strategis bagi kepentingan masyarakat Bangka Belitung walaupun saat ini disadari bahwasannya setiap pemerintah daerah dihimbau untuk melakukan/mengimplementasikan efisiensi anggaran.
5. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hendaknya dapat menyusun suatu kebijakan maupun regulasi terkait dengan honorarium tenaga pendidik honorer yang tidak masuk di dalam database BKN agar ke depannya dapat dibayarkan melalui APBD daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer yang ada di sekolah-sekolah dimana saat ini mereka hanya dibayarkan melalui IPP (Iuran Penyelenggaraan Pendidikan) mengingat IPP pada dasarnya bertujuan untuk peningkatan pendidikan dan bersifat sukarela dari para wali murid di setiap sekolah.
6. Kegiatan-kegiatan DAK pada tahun anggaran 2024 yang mengalami gagal salur atau gagal bayar di beberapa dinas mitra Komisi IV dan telah diselesaikan dengan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 direkomendasikan untuk dievaluasi dan dikaji kembali terkait dengan Penyelesaiannya tersebut apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pembangunan rehab ruang kelas, Laboratorium, UKS yang menggunakan DAK 2024 dibeberapa sekolah terlambat penyelesaiannya dari masa kontrak yang disepakati, menyebabkan gagal salur. Pembiayaan seharusnya menggunakan dana dari pusat dengan adanya gagal salur ini menyebabkan daerah yang harus menunggunya. Sementara dana APBD tahun 2024 pun tidak menyediakan untuk itu.
8. Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat dengan anggaran Rp. 10.000.000.000,- yang sampai saat ini belum bisa dioperasikan dikarenakan masih banyak kekurangan. Ini semua dikarenakan perencanaan yang tidak maksimal. Dengarı anggaran tersebut IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) saja tidak direncanakan jadi bagian dari bangunan itu. Bangunan untuk mesin disamping bangunan utama untuk pintunya tidak ada. Menurut informasi dari pihak UPT memang belum masuk dalam perencanaan. Perencanaan yang tidak maksimal di labkes ini menyebabkan bangunan tidak bisa operasikan. IPAL tidak ada, pekarangan masih berantakan, bangunan tempat mesin tidak ada pintu, serta bagian bagian lain dari bangunan tersebut dan pendukung penting belum ada.
9. Terdapat beberapa kegiatan fisik yang berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengalami keterlambatan penyelesaian.
10. Terkait dengan pembangunan toilet di SMA Negeri 1 Pemali agar inspektorat provinsi turun memeriksa. Dengan Anggaran Rp 700.000.000 mengalami keterlambatan penyelesaian. Semestinya selain denda yang di kenakan, sebab akibat dari keterlambatan penyelesaian yang menyebabkan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2024 untuk pencairan terakhir tidak bisa dilaksanakan karena Portal dana DAK otomatis telah ditutup sehingga Pemerintah daerah yang harus menanggung pembayarannya melalui dinas pendidikan lebih kurang Rp. 3.900.000.000,-. Pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan musti mendapat sanksi lainnya selain denda dimaksud.
11. Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan seperti di dinas kesehatan, RSUP Tidak dilaksanakan disebabkan adanya surat edaran dari Sekertaris Daerah tertanggal 4 Oktober 2024 seperti yang disampaikan Perangkat Daerah terkait lewat data yang diberikan sebelum APBD perubahan di sahkan (sebelum dibahas) Seharusnya jika sudah ada edaran untuk tidak dilaksanakan seharusnya sudah dicoret sebelum APBD perubahan itu disahkan. Namun pada kenyataannya tetap muncul di APBD Perubahan. Ketika ditanyakan jawaban mereka ada surat edaran.
Padahal surat edaran itu tgl 4 Oktober jauh sebelum APBD perubahan di sahkan. Adapun kegiatannya antara lain:
a. Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dengan indicator jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan social kesejahteraan keluarga kewenangan provinsi dengan target 4 (empat) keluarga belum dapat terealisasi 100% dikarenakan adanya surat gubernur Kep. Babel Nomor 700/0516/ITDA, tanggal 14 Oktober 2024 tentang tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggara pemerintah daerah di Pirov. Kep. Babel yang menginstruksikan agar tidak melakukan realisasi anggaran bantuan social rumah tidak layak huni serta adanya SE Mendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tanggal 13 November 2024 tentang penundaan penyaluaran bantuan social kesejahteraan keluarga.
b. Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat dengan target 9 (Sembilan) orang belum dapat terealisasi 100% dikarenakan adanya surat gubernur Kep. Babel Nomor 700/0516/ITDA, tanggal 14 Oktober 2024 tentang tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggara pemerintah daerah di Prov. Kep. Babel yang menginstruksikan agar tidak melakukan realisasi anggaran bantuan social rumah tidak layak huni serta adanya SE Mendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tanggal 13 November 2024 tentang penundaan penyaluran bantuan social kesejahteraan keluarga. (beritamitra.com)
Berikut Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2024

Komentar