BANGKA BARAT – Penyidik Satuan Polisi Air dan Udara Polres Bangka Barat resmi melimpahkan 8 orang tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan 5 ton pasir timah ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Senin (23/6/2025).
Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengungkapkan, pelimpahan ini menandai Tahap II dalam proses hukum perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Kegiatan pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2025/SPKT/SATPOLAIRUD/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 25 April 2025 atas nama delapan tersangka Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat dan Iskandar.
“Proses hukum terus kami kawal sesuai ketentuan. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.
Diketahui, 8 orang pelaku diamankan Satuan Polairud Polres Bangka Barat saat operasi patroli rutin di wilayah perairan Keranggan Kecamatan Mentok, pada Kamis malam, 24 April 2025 lalu.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal berupa 5 ton pasir timah kering yang dikemas dalam 100 kampil di atas kapal kayu yang hendak menyelundup keluar dari Pulau Bangka.
“Kapolres Bangka Barat menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan,” tuturnya.
Lebih lanjut Yos menyatakan, pelimpahan perkara penyelundupan pasir timah ini berdasarkan surat Tahap II serta surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
“Penyidikan akan terus dilakukan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini,” katanya.
“Polres Bangka Barat bersama jajaran Sat Polairud akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Polisi Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Babar

Komentar