PANGKALPINANG – Pejabat Sementara Bupati Bangka Barat, Hendriwan, mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pungutan pajak daerah di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (11/11/2024).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan Hendriwan bersama Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito dan kepala daerah yang ada di Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Samsat Bangka Belitung dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Seusai acara Hendriwan mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan peningkatan penerimaan dari pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurutnya, optimalisasi pajak akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas fiskal daerah dan memperkuat kemampuan belanja daerah.
“Implementasi kebijakan opsen pada tanggal 5 januari 2025 dapat berjalan secara baik, sinergis dan lancar, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur di dalam undang-undang HKPD ini adalah kebijakan opsen untuk memperluas sinergi pemungutan melalui cost sharing dan role sharing serta mempercepat penyaluran penerimaan pajak ke daerah,” ujarnya.
“Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.hal ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan mensinergikan pelaksanaan opsen pajak antara pemerintahan provinsi kep.babel dan dengan daerah,” katanya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo