Polairud Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Mangrove

BANGKA – Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Bangka lakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional jenis rajuk tower yang beroperasi secara ilegal, Rabu (18/12/2024).

TI Rajuk yang ditertibkan itu menambang timah tanpa ijin di kawasan mangrove Sungai Rumpak dan Perairan Batu Hitam Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah, setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam penertiban tersebut sebanyak 150 unit tambang inkonvensional jenis rajuk tower ditemukan sedang beroperasi menambang timah.

Iptu Arief mengingatkan kepada para penambang pentingnya menjaga kelestarian kawasan mangrove, yang memiliki peran vital dalam ekosistem pesisir.

“Kawasan mangrove ini sangat vital untuk keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal yang merusaknya,” ujar Iptu Arief.

Tim Polairud yang melibatkan unit Gakkum, Binmas dan Harkan memberikan imbauan kepada para penambang untuk segera menghentikan aktivitas mereka dan mengosongkan lokasi dalam waktu tiga hari.

“Kami memberikan batas waktu hingga tiga hari. Jika setelah itu ponton-ponton masih berada di lokasi, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” lanjutnya.

Selain memberikan ultimatum, Polairud juga mengingatkan bseluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Menurut Iptu Arief, langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan.

Dikatakannya, penertiban tambang ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polairud dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir Bangka.

“Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir,” jelasnya. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka