PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD belum lama ini adalah upaya untuk menyerap aspirasi konstituen yang ada di daerah pemilihannya masing-masing.
Aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses itu akan dijadikan Pokok-pokok Pikiran atau Pokir DPRD, selanjutnya diajukan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama Badan Anggaran.
“Contoh, kita reses di SMA. Ternyata banyak jalan-jalan menuju SMA itu yang tidak layak lagi, sehingga mengganggu kenyamanan. Kedua, masalah ruang parkir. Itu tinggal ditindaklanjuti oleh eksekutif, itulah dasar-dasar untuk diperjuangkan melalui badan anggaran. Permasalahannya anggarannya ada atau tidak?,” ungkapnya.
Didit tidak menampik aspirasi yang disampaikan masyarakat saat reses ada yang merupakan kewenangan kabupaten atau pusat.
“Kalau itu kewenangan kabupaten kita serahkan kepada kabupaten, tetapi tetap kita terima aspirasinya. Yang kewenangan pusat juga kita terima, dalam arti kata kita teruskan ke pusat,” katanya.
Menurut Didit, provinsi akan memberikan dana bantuan atau DABA untuk membantu realisasi aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun merupakan wewenang kabupaten.
“Contoh saya kemarin reses di SMA, ternyata jalan itu jalan kabupaten. Solusinya bagaimana? Di DABA-kan. Jadi provinsi yang men-DABA-kan, nanti yang melaksanakan kabupaten,” demikian Didit. (Romlan)
Komentar