BANGKA BARAT – Seorang laki-laki asal Pangkalpinang bernama Kasim, diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat karena kedapatan angkut BBM bersubsidi jenis pertalite dalam jumlah besar tanpa kantongi izin.
Tidak tanggung-tanggung, dari buruh harian berusia 47 tahun itu polisi menemukan 92 jeriken kapasitas 20 liter berisi pertalite yang dibawa menggunakan mobil pick up.
“Kita mengamankan yang bersangkutan saat mendistribusikan BBM bersubsidi di sebuah warung yang ada di Simpang Tiga. BBM itu disimpan dalam 92 jerigen berukuran 20 liter,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, Jum’at (24/1/2025).
Ragil menambahkan, Kasim diringkus anggotanya pada Kamis (23/1/2025) kemarin. Menurut dia, total BBM yang diamankan dari Kasim mencapai 1,8 ton yang didapat Kasim dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang.
BBM tersebut akan dijual kembali oleh tersangka kepada pedagang eceran di Desa Simpang Tiga. Ragil mengatakan, aksi penyalahgunaan BBM ini sudah dilakukan Kasim lebih dari sekali.
Barang bukti lain yang ikut diamankan, 92 jeriken ukuran 20 liter, 1 unit mobil Daihatsu pick up warna abu-abu metalik beserta STNK dan 3 corong plastik.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Ragil.
“Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutupnya. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com
Komentar