Raperda Ini Sudah Masuk Propemperda

BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Triwulan I, Kamis (30/01/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, dihadiri oleh Penjabat Bupati Bangka, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Bangka (Hendra Yunus dan M Taufik Koriyanto), Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, lurah, pengurus darma wanita dan insan pers serta para undangan lainnya.

Jumadi dalam sambutannya mengatakan, dalam Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I ada 2 Raperda yang akan disampaikan, yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, kemudian Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 November 2024 yang lalu,” katanya.

Sementara Penjabat Bupati Bangka, Isnaini, dalam sambutannya mengatakan latar belakang keberadaan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah adalah untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam Perda Nomor 7 tahun 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ditegaskan, penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan Perda, sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess / asrama Pemerintah Kabupaten Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.

Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mengatur kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak.

“Sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% menjadi 16%,” ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun guna melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

“Adapun pasal itu mengatur pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.

“Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud,” bebernya.

“Ke depan, Isnaini berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas kedua Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” tukasnya. (Adv)

Komentar