Rumah Kediamannya Digeledah Polisi, Pria Ini Tak Bisa Mengelak Lagi

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial A (28) di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Jumat (7/2/2025) sore.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 9,06 gram dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik bening besar berisi kristal putih yang diduga sabu, 34 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, dan dua bungkus plastik bening panjang ukuran sedang yang kosong.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti kotak rokok, timbangan digital, alat hisap bong, pirek kaca, korek api, dan buku catatan berwarna merah. Uang tunai sebesar Rp 195.000 yang diduga hasil penjualan narkoba juga turut disita.

“Tersangka sudah lama menjadi target operasi kami. Kami mendapat informasi bahwa dia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ujar Kapolres Bangka Selatan melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, Sabtu malam (8/2/2025).

Saat ini, tersangka A telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 9,06 gram, uang tunai Rp 195.000, 34 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih, 2 bungkus plastik bening panjang ukuran sedang kosong, 1 kotak rokok, dan lainya. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Komentar