Tidak Hanya Perkosa Keponakan Istri, Anak Tirinya Pun Digarap

BANGKA BARAT – Fakta mengejutkan terkuak dari kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan MJ ( 64 ), pria asal Palembang Sumatera Selatan.

Ternyata selain mencabuli keponakan istrinya, dia juga melakukan hal yang sama terhadap anak tirinya.

Bahkan perbuatan tersebut sudah dia lakukan sejak tahun 2019 silam, sejak kedua korban masih berusia 11 tahun sampai mereka menginjak umur 17 tahun.

Fakta – fakta tersebut terkuak saat Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan gelar perkara kasus yang menghebohkan ini di Mako Polres Babar, Rabu (12/2/2025).

Kasus ini pun mencuat ke publik setelah istri tersangka MJ mengetahui perbuatan suaminya yang tega memangsa anak tiri dan keponakannya, hingga sampai ke laporan polisi.

Menurut Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama, kasus ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jebus.

“Laporan kami terima Senin 10 Februari. Dari hasil yang kita dapatkan dari saksi dan pelaku untuk korban ada dua yakni keponakan (17) dan anak tiri (17) mereka tinggal di satu rumah,” ungkap Fajar di ruang kerjanya.

Dikatakan Kasat Reskrim, persetubuhan yang dilakukan MJ terjadi secara berkala dalam kehidupan berumah tangga dia dan istrinya selama bertahun-tahun dan baru diketahui beberapa hari belakangan ini.

“Dari pengakuan tersangka, anak tiri tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk keponakannya, beberapa tahun setelah itu. Saat ini kedua korban masih trauma dan kita bantu pemulihan psikologis,” kata Fajar.

Selanjutnya polisi masih menunggu hasil test kesehatan dan pemeriksaan kehamilan dari rumah sakit. Sebab, beredar kabar jika salah satu korban telah hamil dua bulan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara belum didapati kedua korban hamil, dan juga kami masih menunggu keterangan pasti dari tenaga kesehatan apakah bener korban dalam keadaan hamil,” ucap Kasat Reskrim.

Sedangkan tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut, antara lain pakaian kedua korban dan senjata tajam.

“Senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka untuk mengancam korban,” katanya.

Atas perbuatan pelaku MJ dikenakan Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 atau Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo 82 Ayat 1 , Ayat 2 Dan Ayat 3 Uu No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutup Fajar. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Komentar