Pemkot Tindaklanjuti Arahan Kemendagri Terkait Kenaikan Harga Beras

HEADLINE, PEMKOT239 Dilihat

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan telah menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian kenaikan harga beras di 214 daerah.

‎Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Kemendagri di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (11/9/2025).

‎“Intinya, Irjen Kemendagri ingin memastikan apakah kabupaten-kota yang mengalami kenaikan harga beras SPHP sudah menindaklanjuti arahan pusat,” ungkapnya.

“Salah satu langkah yang diminta adalah gerakan pangan murah, dan kebetulan PJ Walikota kita sudah memerintahkan untuk melaksanakannya serentak di tujuh kecamatan pada 9 September kemarin,” jelasnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) beras di Kota Pangkalpinang, yaitu Beras SPHP zona 2: Rp13.100 per kilogram, Beras medium non-SPHP: Rp14.000 per kilogram dan Beras premium semua merek: Rp15.400 per kilogram.

‎Dengan langkah ini, Pemkot Pangkalpinang berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan akses beras dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas pangan di daerah. (beritamitra.com)