Kabid Humas: Perkara TPPO Sudah Proses Sidang

HEADLINE, HUKRIM147 Dilihat

PANGKALPINANG – Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan tersangka berinisial DP warga Kabupaten Bangka yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kabar itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (5/4/25) siang.

“Sudah Tahap II awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang, tapi belum putus vonis,” katanya.

“Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP,” sambungnya.

Ihwal penangkapan pelaku DP sendiri, kata Fauzan terjadi pada awal November tahun 2024 lalu disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku diamankan disebuah kamar bersama dengan 2 korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“Jadi pada saat diamankan, pelaku sedang berada dikamar hotel bersama dengan 2 korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan perekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,” bebernya.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku DP yang berperan sebagai muncikari ini menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp.1.300.000.

Ditambahkan Fauzan, hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp. 600.000.

“Dilokasi juga, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 4,2 juta rupiah, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel tersebut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Humas Polda Babel

Komentar