Polda babel Ungkap Kasus TPPO di Sungailiat, Begini Kronologisnya

HEADLINE, HUKRIM255 Dilihat

BANGKA – Personel Satgas Gakkum Operasi Pekat Menumbing Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana, melakukan penangkapan terhadap target LA alias Nazwa di sebuah hotel di Sungailiat pada awal Maret lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana, mengungkapkan LA alias Nazwa merupakan target operasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

“Penangkapan hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira Pukul 00.10 WIB di kamar hotel yang ada Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ungkap Rully via sambungan ponselnya, Sabtu (5/3/2025).

Rully menuturkan, pelaku LA alias Nazwa ini warga Kelurahan Bukit Betung, namun tinggal di Gang Merbabu. Dia berperan sebagai mucikari yang memang sudah jadi TO dalam Operasi Pekat Menumbing 2025.

“Korbannya 2 orang yang masih di bawah umur, yaitu F (18) dan S (16), semuanya warga Sungailiat,” imbuhnya.

Rully menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari informasi yang diterima Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Menumbing 2025, bahwa ada praktik prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Sungailiat yang dilakukan oleh seorang perempuan inisial LA alias Nazwa.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Menumbing melakukan penangkapan terhadap pelaku, Senin (3/3/2025) tengah malam.

Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Menumbing 2025 juga mengamankan 2 orang korban TPPO yang masih di bawah umur berikut uang tunai dan 3 unit Handphone.

Dari hasil keterangan pelaku LA alias Nazwa, dia mengaku dengan sengaja melakukan eksploitasi seksual terhadap korban F (18) dan S )16) untuk dijual kepada laki-laki yang disiapkan oleh pelaku dengan tarif masing masing sebesar Rp.1.200.000.

“Masing-masing korban F dan S dijanjikan sebesar Rp.700.000, sehingga keuntungan yang didapatkan pelaku LA alias Nazwa adalah sebesar Rp.1.000.000,” bebernya.

Setelah diamankan, pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga dan memantau pergaulan anak-anak mereka, terutama anak perempuan yang masih remaja, jangan sampai mereka terjerumus dalam praktik prostitusi atau tindak pidana lainnya,” demikian Rully. (beritamitra.com)

Komentar