PANGKALPINANG – Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tipiter juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik dan juga penyuplai pasir timah ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yakni berinisial Jo.
“Ya, dari informasi penyidik (Ditreskrimsus) kepada kita bahwa ada lagi penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini,” kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/3/25) malam.
Dikatakan Fauzan, saat ini tersangka Jo telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung.
Penahanan tersangka, diakui Fauzan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025 lalu terkait pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 27 Februari lalu sampai 18 Maret mendatang,” ucapnya.
Terkait keterlibatannya, menurut Fauzan, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel saat ini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Jo.
“Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali. Tentunya, ini salah satu upaya kami untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polda Babel
Penyelundupan Timah di Beltim Ada Penambahan Tersangka Baru

Komentar