Sugesti-Fega Dinilai Terbukti Melanggar Hukum dan Etika

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 yang disiarkan melalui live streaming akun YouTube resmi DKPP RI, Senin (14/4/2025).

Pengadu dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 antara lain Adi Putra, Supriyanto dan Selamet Riady. Sedangkan pengadu dalam perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 adalah Naufal Ikhsan selaku penasihat hukum Rustamsyah.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan DKPP menilai tindakan Teradu 1 yang menerbitkan surat nomor 044 dan seterusnya perihal jawaban surat AKA Law Firm nomor 419 dan seterusnya, yang pada pokoknya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Teradu 1 dalam mengeluarkan surat tersebut tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan, karena tanpa melalui rapat pleno. Padahal sifat kewenangan dari lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka adalah kolektif kolegial, sehingga tindakan Teradu 1 adalah tindakan sepihak dan tindakan arogan.

Bahwa benar sesuai fakta Teradu 1 mendapat ancaman dari Andi Kusuma selaku Calon Anggota DPRD Dapil 6 DPD PDIP, akan tetapi hal itu seharusnya tidak menjadikan teradu bertindak yang tidak sesuai dengan hukum dan etika.

Teradu 1 selaku penyelenggara Pemilu tetap harus bertindak independen dan berintegritas sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017, secara tegas menyatakan penyelenggara Pemilu harus mandiri, bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yang diambil. Akan tetapi Teradu 1 justru menuruti kemauan dari Andi Kusuma.

Bahwa tindakan Teradu 1 tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat. Padahal Teradu 1 berdasarkan wewenang, tugas dan fungsi berhak untuk menolak segala intervensi yang dapat mencoreng lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka di mana Teradu 1 selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.

Apalagi dalam surat yang dibuat oleh Teradu 1 tersebut sudah melampaui kewenangannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah kepolisian dan kejaksaan.

Teradu 1 juga tidak pernah melakukan koordinasi kepada Sentra Gakkumdu dalam menanggapi surat dari AKA Law Firm nomor 419 dan seterusnya. Selain itu, Teradu 1 juga tidak pernah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung selaku atasan dari Teradu 1.

Tindakan Teradu 1 tersebut jelas merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan pengadu sepanjang Teradu 1 terbukti dan jawaban Teradu 1 tidak meyakinkan DKPP.

Teradu 1 terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu 1 terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan huruf d, ayat 3 huruf f, pasal 7 ayat 3 pasal 8 huruf b, pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan terhadap Teradu 2 DKPP berpendapat tindakan Teradu 2 tidak dengan tegas melarang Teradu 1 untuk tidak membuat surat yang diketahui akan berdampak pada lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka. Padahal Teradu 2 mengetahui keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sikap atau tindakan Teradu 2 yang membiarkan surat tersebut terbit merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Teradu 2 dapat mencegah Teradu 1 untuk tidak menerbitkan surat aquo. Akan tetapi Teradu 2 tetap membiarkan surat tersebut terbit, sehingga akibat tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan mencoreng nama lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka.

Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan pengadu sepanjang Teradu 2 terbukti dan jawaban Teradu 2 tidak meyakinkan DKPP. Teradu 2 terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu 2 terbukti melanggar pasal 7 ayat 3, pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bahwa DKPP perlu menegaskan, selaku penyelenggara Pemilu seharusnya bertindak sesuai dengan prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, yaitu profesionalitas penyelenggara Pemilu didasarkan pada prinsip berkepastian hukum.

Maknanya, dalam penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu penting dilakukan oleh para teradu agar marwah Pemilu dan lembaga Bawaslu yang diberi tugas kewajiban dan kewenangan untuk melaksanakan Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Menimbang dalil pengadu untuk selebihnya DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.

Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas DKPP telah memeriksa keterangan para pengadu, memeriksa jawaban / keterangan para teradu, mendengarkan keterangan para pihak terkait, mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen para penadu para teradu dan para pihak terkait dengan kehormatan penyelenggara menyimpulkan bahwa:

1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para pengadu.

2. Kedudukan hukum / legal standing untuk mengajukan pengaduan aquo.

3. Para teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito melanjutkan, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan:

1. Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua kepada Teradu 1, Sugesti Sukardi dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan.

3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 2, Fega Erora dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap para teradu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, Totok Hariyono, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, tanggal 14 April 2025,” katanya.

Sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan dari Teradu 1, Sugesti Sukardi dan teradu 2, Fega Erora.  (beritamitra.com)

Komentar