BANGKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Teradu 1, Sugesti Sukardi dalam Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024.
Sedangkan dalam Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 DKPP memutuskan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka Merangkap Anggota.
Sementara terhadap Teradu 2 dalam Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024., Fega Erora, DKPP memberikan sanksi Peringatan Keras.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No 2-4, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Gedung Graha PPI yang dihadiri Para Pemohon, Termohon Serta Pihak Terkait.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Adi Putra, Supriyanto,Selamet Riady dan Rustamsyah , yang telah diregistrasi dengan nomor perkara tersebut.
Para pengadu dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 antara lain Adi Putra, Supriyanto dan Selamet Riady. Sedangkan pengadu dalam perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 adalah Naufal Ikhsan selaku penasihat hukum Rustamsyah.
Ketua DKPP, Heddy Lugito yang membacakan putusan menyatakan, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan:
1. Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua kepada Teradu 1, Sugesti Sukardi dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 2, Fega Erora dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap para teradu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
” Kami para pemohon atau pengadu menerima seluruh putusan DKPP RI dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh DKPP RI,” kata Adi Putra, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka.
“Terimakasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tambah pengadu lainnya, Supriyanto selaku Ketua Simpul Babel.
“Kejadian ini memberikan pelajaran kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar tidak semena-mena dan bertugas sesuai peraturan yang ada,” tukas Selamet Riyadi, Ketua OKP Garuda KPPRI Kabupaten Bangka. (beritamitra.com)
Kata Pengadu Usai Sidang Putusan DKPP

Komentar