BANGKA BARAT – Unit Resintel Polsek Mentok mengamankan 2 orang pemuda berinisial MAS (18) dan MAP (20), Selasa dini hari (15/4/2025).
Kapolres Bangka Barat melalui melalui Kasubsi PIDM, Iptu Januardi mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kampung Baru Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok.
Menurut Januardi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan petugas menemukan 53 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 12,93 gram yang sudah siap diedarkan.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Kami sangat mengapresiasi dan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” demikian Januardi. (beritamitra.com)
Dari 2 Pengedar Ini Polisi Temukan 53 Paket Sabu

Komentar