Warga Desa Air Gantang Kedapatan Simpan 7 Paket Sabu

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Selasa dini hari (15/4/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang juga merupakan tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Penganak, Desa Air Gantang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 10,88 gram, 1 unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba, Iptu Budi Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Penangkapan LW merupakan hasil dari pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat. Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 10,88 gram yang siap edar,” ungkapnya.

Saat ini LW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat.

LW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan kami akan terus mendalami jaringan serta peran pelaku dalam peredaran gelap narkotika ini,” kata Budi.

Polres Bangka Barat kembali mengingatkan masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi masa depan. (kabarbangka.com)

Komentar