Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Admin
Rapat paripurna DPRD Provinsi Babel, Jumat (11/9).
A-AA+A++

‎PANGKALPINANG – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan setuju terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Jumat (11/9/2026).

‎Dua Ranperda tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

‎Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, dan dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani.

‎Eddy mengatakan, kedua Ranperda tersebut telah melalui rangkaian pembahasan serta kajian terhadap substansi materi sebelum masuk pada tahap pengambilan keputusan DPRD.

‎“Setelah melalui rangkaian proses dalam pembahasan terkait substansi materi dan kajian terhadap rancangan peraturan daerah, alhamdulillah hari ini kita bersama-sama sampai pada tahap pengambilan keputusan DPRD,” ujar Eddy.

‎Sementara untuk Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020, Eddy menyebut hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri telah diterima sehingga dapat dilanjutkan menuju persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

‎Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Babel menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda.

‎Sebelum rapat dimulai, Sekretariat DPRD mencatat 31 dari 45 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir.

Dengan jumlah tersebut, forum dinyatakan memenuhi kuorum untuk melaksanakan rapat paripurna. (BM)