BANGKA BARAT – Polres Bangka barat meringkus 5 orang terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Menumbing Tahun 2025 yang di mulai tanggal 20 Januari s/d 31 Januari 2025.
Kelima orang itu yakni FR (35), AN (24), RD (26), FL (17) dan ED (41). Mereka diamankan di Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga, dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 193 paket dengan berat bruto 271,03 gram.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Prasetyo, mengungkapkan total harga dari barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu itu sebesar Rp 230.350.000.
“Operasi serupa juga akan terus dilakukan rutin di setiap tahunnya, semoga para pecandu narkotika dapat secepatnya bertobat dan meninggalkan narkotika,” katanya.
Budi juga mengimbau untuk secepatnya berhenti menggunakan narkotika, karena sangat membawa dampak buruk untuk penggunanya juga untuk masyarakat lainnya.
“Semoga dengan adanya Operasi Antik ini bisa membuat pengguna narkotika semakin berkurang,” demikian Budi. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Komentar