‎Pemkot Pangkalpinang dan Kanwil HAM Bahas Penguatan Perspektif HAM di Tingkat Kelurahan

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya memperkuat implementasi hak asasi manusia (HAM) di lingkungan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.

‎Kerja sama tersebut mengemuka dalam agenda audiensi Kanwil Kemenkumham Babel dengan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, Selasa (21/1/2026), yang membahas sejumlah program berbasis HAM yang akan diterapkan di kota ini.

‎Salah satu poin pembahasan adalah evaluasi terhadap regulasi daerah, baik berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwako).

‎Evaluasi dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

‎“Kanwil HAM akan melakukan pengecekan kembali terhadap regulasi daerah agar sesuai dengan nilai-nilai HAM,” ujar Saparudin.

‎Selain peninjauan aturan, Kanwil HAM juga membuka ruang pendampingan apabila terjadi persoalan HAM yang melibatkan kebijakan pemerintah daerah atau situasi yang muncul di tengah masyarakat.

‎Dalam pertemuan itu, dibahas pula pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang akan memperoleh penetapan harus memenuhi indikator tertentu sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

‎Tidak hanya itu, pemerintah kota juga mendapat dorongan untuk mengembangkan Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM, program yang diarahkan pada peningkatan kapasitas kelurahan dalam mencegah potensi konflik sosial dan menjaga ketertiban lingkungan.

‎Sementara terkait harmonisasi peraturan, Wali Kota menjelaskan bahwa saat ini proses sinkronisasi masih ditangani oleh kementerian terkait, sedangkan Kanwil HAM akan memberikan masukan berupa hasil telaah dan rekomendasi perbaikan terhadap regulasi yang perlu disesuaikan.

‎Apabila ditemukan aturan yang kurang relevan atau belum memenuhi standar HAM, pemerintah daerah akan diminta untuk melakukan perubahan atau peninjauan kembali. (BM)

Komentar