Wali Kota Sosialisasikan Jabatan Fungsional dan Siapkan Penerapan WFA

HEADLINE, PEMKOT7 Dilihat

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menggelar sosialisasi rekomendasi instansi pembina jabatan fungsional dalam rangka percepatan validasi evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Besar Betason, Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/4/2026).

Dalam arahannya, Saparudin menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menerima edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan segera diterapkan.

“Edaran dari Mendagri sudah masuk, kita tinggal membuat surat edaran. Untuk pelaksanaannya, hari Jumat kita terapkan WFA, namun tetap seperti biasa ada kegiatan gotong royong dan olahraga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat peran tenaga fungsional agar bekerja lebih terstruktur, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, hingga evaluasi dan pelaporan.

Menurutnya, tenaga fungsional di pemerintah daerah masih tergolong program yang relatif baru, sehingga membutuhkan pemahaman yang matang agar dapat berkembang secara optimal.

“Kalau tidak memahami bahwa pekerjaan itu harus disertai laporan, evaluasi, dan perencanaan, maka akan sulit untuk naik pangkat atau jabatan,” jelasnya.

Terkait penerapan WFA, Saparudin menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu.

“Nanti akan diatur, tidak semua bekerja dari rumah. Tetap ada yang bertugas di kantor, dan Pak Sekda yang akan mengatur persentasenya agar pelayanan publik tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFA bukan berarti seluruh aparatur sipil negara bekerja secara fleksibel sepenuhnya, melainkan tetap ada pembagian tugas antara yang bekerja di kantor dan dari lokasi lain.

Selain itu, Saparudin juga menyinggung proses pemilihan RT dan RW di Kota Pangkalpinang yang saat ini tengah berlangsung.

“Peraturan wali kota sedang diproses, dan kita membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menjadi RT/RW sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia memastikan, meskipun masa jabatan RT dan RW sebelumnya telah berakhir pada 31 Maret, roda pemerintahan di tingkat lingkungan tetap berjalan hingga penetapan pengurus yang baru selesai.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berkomitmen terhadap ASN, PPPK, tenaga kontrak, dan seluruh elemen dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (BM)

Komentar