Kasus TPPO di Sungailiat Terungkap, Seorang Mucikari dan 2 Korban Diamankan

HEADLINE, HUKRIM181 Dilihat

BANGKA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana, membenarkan Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Menumbing 2025 berhasil mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang / Eksplotasi Seksual Anak.

“Benar, diamankan di salah satu hotel di Sungailiat dalam kegiatan Operasi Pekat Menumbing Tahun 2025. Pelaku yang kami amankan inisial LA alias Nazwa, korbannya 2 orang masih anak di bawah umur,” ungkap Rully via sambungan ponselnya, Sabtu (5/4/2025).

Rully menuturkan, LA alias Nazwa merupakan target operasi atau TO. Warga Kelurahan Bukit Betung yang tinggal di Gang Merbabu itu diamankan saat sedang berada di kamar hotel bersama korbannya, Senin (3/3/2025) tengah malam.

“Korbannya 2 orang yang baru berumur 18 dan 16 tahun. Pelaku LA alias Nazwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undnag RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Saat ini perkaranya sudah Tahap I (penyidikan),” bebernya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp. 2.400.000 dan 3 unit Handphone,” demikian Rully. (beritamitra.com)

Komentar