BANGKA BARAT – Polsek Mentok bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FW (29), yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri, Endang (28).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Golf Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok, Kamis dini hari (10/04).
Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut.
Rusdi menjelaskan, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau.
“Iya, benar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk motifnya sendiri adalah ketersinggungan FW terhadap Endang,” ungkapnya.
Diketahui, aksi pengancaman tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang merupakan teman dekat.
FW mendatangi korban saat sedang tidur dan mengacungkan dua senjata tajam sambil melontarkan ancaman.
Bahkan, pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun berhasil ditepis.
Atas perbuatannya FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Rusdi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” tegasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Polsek Mentok Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Sajam

Komentar