Dituding Tidak Serius dan Berbelit-belit, Ogan Pastikan Laporan Pencabulan Anak Sudah Diproses

HEADLINE, HUKRIM272 Dilihat

BANGKA – Polres Bangka dituding tidak serius dan berbelit-belit dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual yang dialami oleh 2 orang gadis remaja yang masih di bawah umur.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani, menegaskan laporan pengaduan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku di Unit PPA Satreskrim.

“Memang benar ada laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Pemali. Perkaranya sudah kita proses di Unit PPA, tersangkanya juga sudah diamankan,” kata Ogan, Minggu (6/4/2025).

Ogan menuturkan, kasus ini agak unik. Korban yang satunya sudah buat laporan polisi, sedangkan korban yang satu lagi tidak mau membuat laporan karena mau menikah dengan terduga pelaku.

“Pelakunya 2 orang, korbannya juga 2 orang. Korban yang satunya bersedia buat LP, yang satu lagi nggak mau melapor, dia mau nikah sama pelaku satunya,” tuturnya.

Informasi yang diterima dari berbagai sumber, kasus pencabulan atau kekerasan seksual itu terjadi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka saat liburan lebaran belum lama ini.

Terduga pelaku 2 orang inisial JI alias Joni (21) dan RSZ (23) yang merupakan pekerja koperasi, sementara korbannya 2 orang gadis yang masih di bawah umur.

Tempat kejadian di rumah terduga pelaku yang juga difungsikan sebagai kantor koperasi tersebut.

“Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” demikian Ogan. (beritamitra.com)

Komentar