PANGKALPINANG – Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing, mengatakan press release merupakan agenda rutin sebagai bentuk akuntabilitas jajaran kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
“Ini acara sebenarnya rutin yang kita laksanakan setiap triwulan. Hari ini kita menjelaskan dan menyampaikan pengungkapan perkara mulai dari bulan Juni sampai bulan Agustus,” kata Viktor.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Babel bersama Satresnarkoba Polres jajaran.
Menurutnya, pemusnahan tersebut tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini juga merupakan edukasi bagi kita semuanya bahwa dampak buruk penyalahgunaan narkoba itu sangat masif di kita sekarang,” ujarnya.
Viktor menuturkan, berdasarkan data pengungkapan perkara, pengguna maupun pelaku narkotika banyak berasal dari kelompok usia produktif, terutama usia 17 hingga 30 tahun.
“Biasanya di usia kalangan pelajar, mahasiswa, dan juga pekerja-pekerja muda yang baru saja tamat dari pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius kepolisian sehingga pihaknya terus mengajak generasi muda untuk menjauhi narkotika.
Dalam periode Juni hingga Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Babel dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 133 kasus dengan 159 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 41 kasus atau sekitar 30 persen diungkap Ditresnarkoba Polda Babel, sedangkan 92 kasus atau 69,18 persen diungkap Satresnarkoba Polres jajaran.
Viktor menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.
“Pengungkapan ini bukan semata-mata keberhasilan petugas, tetapi karena ada dukungan dan partisipasi dari seluruh masyarakat dan seluruh tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (BM)


Tidak ada Respon