Tiga Bulan 133 Kasus Narkotika Terungkap

Admin
Ronald Fredy C Sipayung. (ist)
A-AA+A++

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 133 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Bukti perkara narjoktika yang digelar di Halaman Apel Polda Babel, Rabu (9/9/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dari 159 tersangka yang diamankan, sebanyak 151 orang atau 94,96 persen merupakan laki-laki dan delapan orang atau 5,04 persen perempuan.

Jika dilihat berdasarkan kelompok usia, tiga tersangka berusia di bawah 17 tahun, 57 orang berusia 17-25 tahun, dan 38 orang berusia 26-30 tahun.

“Kalau kita kelompokkan dari usia 17 sampai 30, ini cukup mendominasi yaitu 95 orang atau lebih dari 50 persen,” jelas Ronald.

Sementara berdasarkan pekerjaan, 53 tersangka merupakan buruh harian atau tidak memiliki pekerjaan tetap, termasuk pekerja tambang dan buruh harian lepas.

Kemudian sebanyak 49 tersangka atau 30,81 persen merupakan pelajar dan mahasiswa. Selanjutnya 14 orang petani atau nelayan, sembilan wiraswasta, tujuh karyawan swasta, tiga ibu rumah tangga, serta dua orang dari kelompok ASN, PPPK dan anggota Polri.

Dari 133 laporan polisi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 22.943,79 gram atau sekitar 22,9 kilogram, ganja sebanyak 40.024,11 gram atau sekitar 40 kilogram, serta 8.501 butir ekstasi.

Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya penangkapan tersangka UN pada 12 Juni 2026 dengan barang bukti 21,6 kilogram ganja.

Kemudian pengembangan kasus yang mengarah kepada tersangka CH, seorang warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang, yang ditangkap pada 3 Juli 2026 dan kini menjalani proses hukum.

Polisi juga mengungkap kasus dengan barang bukti 12,8 kilogram ganja pada 7 Agustus, 3.007 butir ekstasi dan 5,93 gram sabu pada 14 Agustus, serta 1,2 kilogram sabu pada 24 Agustus 2026.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 28 Agustus 2026 dengan barang bukti 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.

Dari keseluruhan barang bukti yang telah memperoleh penetapan pemusnahan, pada kegiatan tersebut polisi memusnahkan 19,539 kilogram sabu, 37,015 kilogram ganja dan 8.040 butir ekstasi.

Ronald menjelaskan, sebagian barang bukti lainnya tidak dibawa ke lokasi kegiatan karena pertimbangan proses penyidikan dan kehadiran Jaksa Penuntut Umum.

Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut akan dilakukan di tempat atau wilayah masing-masing sesuai ketentuan.

Ronald menambahkan, dari barang bukti yang dimusnahkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan empat orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu gram ganja oleh tiga orang, maka Polda Babel memperkirakan dapat mencegah dan menyelamatkan 220.348 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp34,7 miliar.

Sementara Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing, menyoroti adanya keterkaitan sejumlah kasus narkotika dengan jaringan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Karena berdasarkan data yang kita dapat, ternyata dari pelaku-pelaku yang di luar itu kita menarik kesimpulan ada hubungannya dengan pelaku-pelaku yang ada di dalam lapas,” katanya.

Menurutnya, kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan.

Ia menyebut kerja sama dan keterbukaan pihak lapas menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan tersebut.

Kapolda Babel menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.

“Pengungkapan ini bukan semata-mata keberhasilan petugas, tetapi karena ada dukungan dan partisipasi dari seluruh masyarakat dan seluruh tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (BM)