Unit Tipidter Sidak ke SPBU Puding

Admin
Foto: Humas Polres Bangka
A-AA+A++

BANGK – Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi SPBU 24.331.142 Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Senin (14/9/2026), dipimpin Kanit Ipda Rika Oktorida.

Kedatangan Unit Tipidter Polres Bangka ini menindaklanjuti keluhan sejumlah sopir yang mengaku kesulitan mendapat minyak jenis solar.

“Setelah kita cek ternyata mereka yang kesulitan mendapatkan solar ini adalah oknum supir karena petugas sebelum menemukan adanya ketidakaesuaian antara barcode BBM dengan STNK mereka,” kata Ipda Rika Oktorida di lokasi.

Sebelumnya personilnya Polsek Puding Besar telah melakukan penertiban tekait ketidaksesuaian antara STNK mobil dengan barcode yang dibawa.

Sehingga mobil mobil tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis solar.di SPBU tersebut.

Ini ternyata memicu sejumlah sopir membuat isu termasuk di medsos bahwa mereka kesulitan atau dipersulit mendapatkan solar.

Saat kembali dilakukan pengecekan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka memang didapat sejumlah mobil yang tidak sesuai dengan barcode.

Sejumlah alasan supir supir dikemukakan kepada petugas. Pihak SPBU mengaku ini kerap terjadi, namun mereka tak dapat berbuat banyak.

Tindakan tegas baru bisa dilakukan saat anggota Polsek Puding Besar melakukan pengamanan dan pengecekan.

Termasuk jumlah pembelian solar untuk mobil minibus dan truck engkel 30 liter dan mobil truck 6 roda 60 liter.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP, Mauldi Waspadani, menghimbau kepada pengelola SPBU dan pemilk mobil untuk sama-sama menjaga ketertiban.

“Untuk pemilk mobil seusai aturan harus menyiapkan barcode dan STNK seusai plat kendaraan. Bagi pengelola SPBU juga berhak meminta supir untuk menunjukkan STNK sesuai barcode yang dibawa,” imbaunya.

“Antrian harus tertib, tidak mengganggu lalulintas, supir bawa barcode dan STNK seusai plat mobil. Pengelola SPBU juga menjalankan pengisian sesuai prosedur. Sama sama menjaga ketertiban dan saya pikir tidak ada larangan dalam pengisian BBM jika sesuai aturan,” demikian AKP Mauldi. (*)