PANGKALPINANG – Perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Senin (14/9/2026). Audiensi tersebut membahas tuntutan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari PT GSBL.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Babel. Warga menyampaikan bahwa PT GSBL telah beroperasi sejak 1993 dan memiliki wilayah perkebunan yang mencakup sejumlah desa di Kabupaten Bangka Barat.
Didit Srigusjaya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan, PT GSBL sebenarnya memiliki niat untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai pola pelaksanaannya.
“PT GSBL ini punya niat, hanya belum sepakat polanya seperti apa,” ujar Didit.
Menurutnya, kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan bagian dari aturan yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Ini bukan tuntutan masyarakat. Ini kewajiban perusahaan apapun yang berinvestasi perkebunan sawit di Republik, harus patuh dengan aturan. Maka 20 persen ini merupakan aturan pusat yang harus terpenuhi,” katanya.
Didit menyebut PT GSBL mengelola lahan perkebunan hampir 9.000 hektare yang tersebar di empat desa dan dua kecamatan.
Untuk mencari solusi, DPRD Babel akan mengundang manajemen perusahaan guna membahas pola plasma yang dinilai paling sesuai bagi masyarakat.
“Kami akan segera mengundang pihak perusahaan. Untuk bisa berdiskusi supaya bagaimana PT GSBL ini memberi plasma yang sama kepada masyarakat seperti GML,” tuturnya.
Sebelum pertemuan dengan perusahaan, Didit meminta masyarakat terlebih dahulu bermusyawarah untuk menentukan pola plasma yang diharapkan.
Kesepakatan tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bersama dalam pembahasan dengan PT GSBL.
“Saya minta mereka tolong rapatkan dulu, bikin kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan desa, sehingga nanti ini sudah sifatnya keputusan masyarakat, bukan keputusan pemerintah desa,” tambahnya. (BM)
DPRD Babel Segera Panggil PT GSBL



Tidak ada Respon