PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan segera mengambil langkah terkait berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat Desa Bedengung, Kecamatan Payung.
Rina menilai persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Karena itu, Pemkab Bangka Selatan diminta tidak berhenti pada pemberian peringatan kepada Kepala Desa Bedengung, Amrullah, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
“Permasalahan ini sebenarnya cukup selesai di kabupaten, karena kewenangannya ada di kabupaten. Yang kami sayangkan, kenapa persoalan yang sudah lama dan berlarut-larut serta berkali-kali dilakukan oleh oknum kades tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Bangka Selatan,” kata Rina saat dimintai tanggapannya, Rabu (7/10/2026).
Rina juga menyoroti informasi mengenai rencana pengembalian uang sebesar Rp325 juta yang disebut berkaitan dengan persoalan jual beli lahan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, pemerintah daerah perlu memastikan duduk persoalannya secara menyeluruh dan menanganinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah tidak ada lagi alasan. Semua aturan yang ada sudah dilanggar oleh Pak Kades,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rina sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat. Adapun benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang disampaikan warga, menurut dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Rina meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan apabila dalam persoalan Desa Bedengung ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari dugaan persoalan dana, lahan, fasilitas desa hingga fasilitas masjid, perlu diperiksa secara objektif.
“Perkara salah atau tidak salah, biarlah APH yang menentukan. Kalau memang bersalah, tentu harus diproses,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, Rina turut menyoroti informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang disampaikan dalam audiensi.
Ia mengaku khawatir persoalan tersebut berkembang dan memicu konflik apabila tidak segera mendapatkan penanganan.
“Tadi dari penjelasan mereka, masyarakat merasa diintimidasi, bahkan disebut ada yang membawa parang. Kok semua pihak diam? Apa harus ada korban dulu baru kita bersikap?” katanya.
Rina meminta pemerintah daerah hadir untuk memastikan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya konflik.
“Jangan sampai konflik ini berlarut-larut dan memicu konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai sudah ada korban baru kita sibuk semuanya,” ujarnya.
Rina juga menyinggung informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan Kepala Desa Bedengung, Amrullah.
Ia menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Walaupun belum terbukti benar atau tidak, persoalan itu sudah menyangkut moral seorang pemimpin. Apalagi ada berbagai persoalan lain yang juga dipersoalkan masyarakat,” katanya.
Menurut Rina, Pemkab Bangka Selatan perlu mencermati seluruh informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila terdapat dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Rina juga mempertanyakan proses pemeriksaan dan penanganan berbagai persoalan yang muncul di Desa Bedengung oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.
Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rina bahkan mempertanyakan apakah pengawasan yang dilakukan Inspektorat telah berjalan maksimal.
“Kita jadi curiga, apa ini bekingan Inspektorat? Apa Inspektorat bermain di sini? Kita tidak tahu. Ada apa dengan Pemkab Bangka Selatan?” ujarnya.
Rina juga menyebut pihaknya mengetahui adanya temuan atau rekomendasi Ombudsman yang menurutnya berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam persoalan tersebut.
Namun, ia meminta seluruh persoalan tersebut tetap diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.
Rina juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk memengaruhi proses penyelesaian perkara atau menghilangkan barang bukti apabila memang terdapat proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan sampai para oknum kepala desa punya waktu untuk menghilangkan barang bukti atau menyelesaikan permasalahan. Ini ada apa sebenarnya?” katanya.
Rina menegaskan DPRD Babel menunggu langkah konkret Pemkab Bangka Selatan dan APH terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Minimal selama masa pemeriksaan diberhentikan sementara, atau kalau memang memenuhi ketentuan, langsung diberhentikan. Laporkan ke aparat penegak hukum. Biar APH yang menentukan,” ujarnya.
Ia berharap penanganan persoalan Desa Bedengung dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami tunggu sikapnya. Kami minta Pemkab mengambil sikap tegas dan masyarakat dibantu supaya bisa kembali tenang,” kata Rina. (BM)


Tidak ada Respon