BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat kembali turun ke kawasan DAS Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, untuk mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan sampai legalitas pertambangan benar-benar jelas.
Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat kepada masyarakat penambang di kawasan tersebut, Selasa (6/10/2026).
Sekitar 75 warga, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak, hadir dalam kegiatan tersebut. Petugas menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas tidak boleh dilakukan.
AKP Candra Wijaya mengatakan, kedatangan polisi bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan sekaligus mencegah warga tersandung persoalan hukum.
“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” katanya.
Menurutnya, Polri tidak dapat membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.
“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat juga meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut agar tidak terjerat persoalan hukum.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, IPTU Yos Sudarso mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas di kawasan DAS Kampak.
“Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos.
Dia menegaskan masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya jelas. Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan hingga adanya legalitas.
Usai kegiatan, masyarakat meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (*)


Tidak ada Respon