Kasat Polairud Tegaskan akan Tindak Anggota

Admin
Foto: Humas Polres Babar
A-AA+A++

BANGKA BARAT – Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menegaskan tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti bermain atau membekingi aktivitas pertambangan laut.

Penegasan itu disampaikan saat pembongkaran tiga unit ponton selam di kawasan SPBN Kampung Tanjung Laut, Limbung, Kecamatan Mentok, Selasa (3/11/2026).

Dalam kegiatan yang disaksikan puluhan awak media tersebut, Yudi mempersilakan masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya anggota Satpolairud yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.

Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran oleh personelnya.

Pembongkaran tiga ponton tersebut dipimpin langsung Iptu Yudi Lasmono, didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Kanit Gakkum Ipda Januar, serta personel Satpolairud.

Ketiga ponton sebelumnya diamankan pada 27 Oktober 2026.

Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masing-masing pemilik tanpa unsur paksaan maupun permintaan imbalan.

Di tengah pembongkaran tersebut, para pemilik tiga ponton yang diamankan juga memberikan klarifikasi langsung kepada awak media mengenai pemberitaan media online sebelumnya, yang mengaitkan anggota kepolisian berinisial G dengan aktivitas ponton selam.

Para pemilik secara tegas membantah informasi tersebut. Mereka memastikan tidak ada keterlibatan anggota berinisial G, baik sebagai pemilik maupun pihak yang membina ketiga ponton tersebut.

Mereka menegaskan bahwa ketiga ponton merupakan milik mereka sendiri. Pernyataan itu disampaikan langsung saat diwawancarai awak media di lokasi pembongkaran.

Dengan demikian, isu yang mengaitkan inisial G dengan kepemilikan maupun pembinaan ponton mendapat bantahan langsung dari para pemiliknya.

Sementara Iptu Yudi Lasmono kembali menegaskan, bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti bermain dalam aktivitas pertambangan laut.

Ia juga meminta masyarakat menyampaikan laporan disertai bukti apabila menemukan dugaan keterlibatan personel.

Iptu Yudi Lasmono menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal harus berjalan tanpa pandang bulu.

Tidak ada anggota yang kebal hukum dan tidak ada tempat bagi praktik pembekingan di lingkungan kepolisian. (*)