Maryam Ingatkan Perusahaan Air Minum Viz Patuhi Hak Pekerja

DPRD, HEADLINE1 Dilihat

PANGKALPINANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mengingatkan manajemen perusahaan air minum Viz agar segera menindaklanjuti peringatan Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang terkait pemenuhan hak-hak karyawan. Hal itu disampaikannya dalam sambungan telepon, Minggu (8/2/2026).

‎Maryam menegaskan, perusahaan diminta segera menyelesaikan sejumlah hak dasar pekerja yang sempat terabaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Disnaker Kota Pangkalpinang.

‎“Saya mendorong pihak manajemen Viz untuk segera menyelesaikan setidaknya tiga hak dasar karyawan yang sempat terabaikan, sesuai batas waktu 14 hari yang sudah disampaikan Disnaker Kota Pangkalpinang,” kata Maryam.

‎Ia menjelaskan, tiga poin utama yang harus segera dipenuhi perusahaan meliputi penyelesaian hak-hak karyawan, kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pemenuhan upah dan jam kerja sesuai ketentuan.

‎“Kami kembali mengingatkan kewajiban perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pekerjaan di industri memiliki risiko, jadi perlindungan jaminan sosial itu wajib dan ada aturan hukumnya,” ujarnya.

‎Selain itu, Maryam menekankan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) serta pemberian upah lembur apabila jam kerja melebihi ketentuan.

‎“Upah harus dibayarkan sesuai UMP, dan kalau jam kerja melebihi ketentuan maka upah lembur wajib diberikan. Semua ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

‎Maryam juga mendorong agar persoalan hubungan industrial diselesaikan terlebih dahulu melalui dialog dan musyawarah antara manajemen perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.

‎“Sebelum melangkah ke jalur yang lebih tinggi seperti pengadilan hubungan industrial, saya mendorong komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja. Dialog itu penting supaya persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya.

‎Selain aspek hubungan industrial, ia turut menyoroti pentingnya pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pabrik.

‎“Saya menekankan pentingnya pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Ini menyangkut keselamatan fisik para pekerja,” ucap Maryam.

‎Maryam mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah diatur jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga peraturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Ia menegaskan, apabila hasil pembinaan dan pengawasan dari Disnaker Kota Pangkalpinang tidak diindahkan, DPRD Provinsi siap memfasilitasi rapat dengar pendapat di tingkat provinsi.

‎“Kalau hasil pembinaan dari Disnaker Kota tidak diindahkan, kami di DPRD Provinsi siap memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan mengundang manajemen Viz, Disnaker, dan perwakilan buruh. Namun tentu kami tetap menghormati peran leading sektor di tingkat kota,” pungkas Maryam. (BM)

Komentar