PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, dengan agenda utama mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam pembukaannya, Abang Hertza menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa rapat dinyatakan sah karena telah memenuhi ketentuan kuorum kehadiran anggota dewan.
“Berdasarkan laporan Plt Sekretaris DPRD, anggota yang hadir dan menandatangani daftar hadir berjumlah 20 orang. Dengan demikian, rapat paripurna telah memenuhi forum dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Abang Hertza saat memimpin sidang.
Ia menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada 5 Februari 2026.
“Agenda hari ini adalah mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Abang Hertza menegaskan, rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Pangkalpinang dan kepentingan masyarakat luas. (BM)


Komentar