Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda dalam Paripurna DPRD

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).

Dalam penyampaiannya, Wali Kota mengapresiasi masukan, saran, dan pandangan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota, yakni Raperda RPJMD 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR), serta Raperda pencabutan Perda Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Setelah kami bahas berbagai masukan dan saran terhadap ketiga Raperda, baik RPJMD, Perda CSR, maupun pencabutan Perda parkir khusus, semuanya mendapat tanggapan positif dari anggota dewan.

Kami meyakini pandangan fraksi tersebut merupakan aspirasi masyarakat Kota Pangkalpinang, dan untuk itu kami mengucapkan terima kasih,” ujar Saparudin.

Wali Kota menyatakan, Pemerintah Kota pada prinsipnya menerima pandangan fraksi-fraksi DPRD dan berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD.

“Kami memohon kepada DPRD untuk membentuk pansus dalam rangka pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda tersebut,” katanya.

Secara khusus, Saparudin menyoroti pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 yang dinilai cukup krusial karena memiliki batas waktu penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal.

“RPJMD ini memiliki batas waktu enam bulan sejak kami dilantik. Artinya, prosesnya harus selesai dalam rentang waktu tersebut. Masih ada beberapa tahapan lagi, tetapi kami berharap pembahasannya tetap on schedule,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan tiga regulasi strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan, kemitraan dengan badan usaha, serta penataan regulasi retribusi di Kota Pangkalpinang. (BM)

Komentar