Motor Pakai Knalpot Brong Akan Ditindak

BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot modifikasi yang menghasilkan suara bising.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan ketidaknyamanan, terutama pada malam hari. Selain itu, knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menambah risiko kecelakaan,” ungkapnya.

Pradana menegaskan, knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketenangan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut dari himbauan ini, Polres Bangka Barat akan kembali melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dalam waktu dekat.

Penertiban ini akan dilaksanakan secara terukur, dengan pendekatan tegas namun tetap humanis, untuk memastikan masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas.

“Kami akan melaksanakan penindakan ulang terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Diharapkan masyarakat dapat segera mengganti knalpot kendaraannya dengan yang sesuai standar,” tegasnya.

Pradana juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kenyamanan bersama di jalan raya, dengan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang mengganggu ketertiban umum.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mari kita ciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif demi keselamatan bersama,” katanya. (*)

Komentar