Pemkab Basel Janji Putuskan dalam 14 Hari

Admin
Ari Dinata saat menanggapi aspirasi Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Rabu (7/10).
A-AA+A++

‎PANGKALPINANG – Polemik terkait sejumlah tuntutan masyarakat Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, bergulir hingga ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/10/2026).
‎
‎Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel menyampaikan aspirasi terkait sejumlah dugaan persoalan di pemerintahan desa.
‎
‎Massa meminta pemerintah menindaklanjuti laporan dan bukti yang mereka sampaikan.
‎
‎Plt Kepala Inspektorat Bangka Selatan Ari Dinata menyatakan pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut.
‎
‎Ia mengatakan Inspektorat telah menindaklanjuti laporan dan sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang diterima.
‎
‎Ari menyebut sebagian persoalan sebelumnya telah ditindaklanjuti, sementara laporan terbaru akan diperiksa berdasarkan bukti yang disampaikan masyarakat.
‎
‎Ia meminta bukti terkait dugaan penjualan lahan desa dilengkapi dengan lokasi, luas dan titik lahan agar dapat diperiksa secara jelas.
‎
‎Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya kemudian menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian kepala desa bukan kewenangan DPRD Babel.
‎
‎Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Bupati Bangka Selatan sesuai aturan yang berlaku.
‎
‎Didit mengatakan masyarakat telah menyerahkan bukti dan tuntutan kepada pemerintah desa, bagian hukum serta Inspektorat.
‎
‎Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Bangka Selatan berkomitmen memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kalender.
‎
‎“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujar Didit.
‎
‎Ia menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil kewenangan pemerintah maupun DPRD Bangka Selatan.
‎
‎DPRD Babel menerima aspirasi tersebut karena masyarakat datang untuk meminta persoalan mereka difasilitasi dan dikawal.
‎
‎Kini, tindak lanjut terhadap berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat berada pada proses pemeriksaan dan kewenangan pemerintah daerah serta aparat terkait.
‎
‎Keputusan akhir, termasuk apabila terdapat sanksi terhadap pihak yang dilaporkan, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (BM)