‎Pemkot Pangkalpinang dan BPTD Bahas Penataan Parkir di Jalan Nasional

HEADLINE, PEMKOT100 Dilihat

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung menggelar audiensi dan silaturahmi dalam rangka pembahasan penataan parkir di ruas jalan nasional wilayah Kota Pangkalpinang.

‎Pertemuan berlangsung di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (9/12/2025).

‎Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menjelaskan bahwa forum koordinasi tersebut secara khusus membahas solusi pengaturan parkir di ruas jalan nasional, terutama di sepanjang Jalan Sudirman, serta jalur Masjid Jami hingga arah Mentok.

‎Saparudin menegaskan bahwa sesuai aturan, parkir tidak diperbolehkan berada di ruas jalan nasional maupun jalan provinsi, seperti Jalan A. Yani.

‎Karena itu, pemerintah harus menyiapkan alternatif solusi berupa kantong-kantong parkir di sekitar kawasan tersebut.

‎“Yang kita upayakan adalah menyiapkan kantong parkir di sekitar Jalan Sudirman. Pemerintah kota berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan tadi juga disampaikan bahwa ada anggaran dari pusat untuk pembangunan kantong-kantong parkir. Kita harus siapkan lahannya terlebih dahulu,” jelasnya.

‎Terkait rencana BPTD Kelas III Bangka Belitung yang menyampaikan usulan pembangunan lahan parkir dua lantai menggantikan lapangan tenis di samping Alun-Alun Taman Merdeka, Wali Kota menyatakan dukungan.

‎“Ini sangat sejalan. Nantinya lantai dua bisa digunakan sebagai tempat main tenis, dan lantai bawah sebagian menjadi area parkir. Selain itu, area sekitar yang kini dimanfaatkan untuk food court tetap bisa digunakan, dengan penataan parkir di sisi-sisinya,” kata Saparuin.

‎Ia berharap rencana tersebut dapat menjadi solusi konkret untuk mengurai permasalahan parkir di pusat kota sekaligus mendukung kelancaran mobilitas di ruas jalan nasional. (Beritamitra.com)

Komentar