BANGKA – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Hanya dalam hitungan sekitar tiga jam setelah mengungkap kasus sabu di Kecamatan Belinyu, petugas kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bakam, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Diduga Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DD (31), buruh harian lepas, warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, tepatnya di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Penindakan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Bangka hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,10 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, satu plastik klip bening ukuran besar, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu muda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau bernomor polisi BN 6XXX EF.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan keberhasilan pengungkapan dua kasus narkotika dalam rentang waktu yang berdekatan menunjukkan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.
“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bangka,” tegas IPTU Budi Prasetyo.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Satresnarkoba Tangkap Pria di Maras Senang

Komentar