4 Ponton dan 12 Penambang Diamankan

BANGKA BARAT – Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersama personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud serta Divisi Pengamanan PT Timah, kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat.

Sebanyak 4 unit ponton isap produksi (PIP) jenis tower diamankan saat menambang timah secara ilegal di wilayah perairan Cupat, Kecamatan Parit Tiga.

Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) mulai pukul 05.30 WIB.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bangka Barat,” ungkap Yos.

“Dalam operasi ini, empat unit PIP jenis tower diamankan saat sedang beroperasi di luar wilayah IUP PT Timah, namun masih dalam perairan Bangka Barat,” ujarnya.

Selain empat 4 PIP, turut diamankan empat unit speed lidah beserta mesin tempel Yamaha 40 PK, satu karung pasir timah yang telah dicuci, enam karung pasir timah yang belum dicuci, serta 12 orang penambang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.

Petugas juga menemukan empat unit ponton jenis tower lain yang terparkir di dalam wilayah IUP PT Timah namun tidak beroperasi.

Ponton-ponton tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya dan selanjutnya diamankan serta diparkirkan di Pelabuhan PT Timah di Mantung, kecamatan Belinyu.

“Seluruh barang bukti serta pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Yos menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban,” katanya. (*)

Komentar