PANGKALPINANG – Tiga pemuda dibekuk jajaran Polresta Pangkalpinang atas kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah ruko di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Gerunggang.
Peristiwa terjadi pada 31 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, dengan korban RH (32) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BN 4968 PD, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerunggang dan Tim Buser Naga.
Polisi menangkap pelaku utama Landy (28) beserta rekannya Winaldo (20) pada 11 Januari 2026 di Kecamatan Rangkui.
Seorang pelaku lain, Taufik (21), turut diamankan karena membantu menyediakan kendaraan saat beraksi.
Dalam aksinya, pelaku mendorong motor korban dalam kondisi kunci masih tertinggal, lalu membawa motor tersebut ke wilayah Bukit Besar dan merombaknya untuk menghilangkan identitas.
Polisi menyita motor curian berikut STNK serta satu unit Honda Verza yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Taufik dikenakan Pasal 477 jo Pasal 21 KUHP atau Pasal 591 KUHP.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi curanmor dan memastikan kendaraan diparkir pada lokasi aman. (*)







Komentar