Polresta Pangkalpinang Tangkap Perempuan Pelaku Curanmor di Pangkalpinang dan Bangka Tengah

HEADLINE, HUKRIM87 Dilihat

‎PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

‎Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei dan Juni 2024, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 1 Januari 2026 oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

‎Korban pertama bernama Ahmad (31), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

‎Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat merah putih ketika memarkir kendaraan untuk melaksanakan salat Idul Adha.

‎Setelah selesai salat, motor korban sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

‎Korban kedua bernama Muhidir (46), warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

‎Motor Honda Beat miliknya yang digunakan oleh anaknya diparkir di area parkiran SMKN 3 Pangkalpinang.

‎Dari rekaman CCTV terlihat kendaraan diambil seseorang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga akhirnya mengamankan seorang perempuan bernama Nasya Putri Abillia (20), warga Desa Rebo, Sungailiat, pada Kamis, 1 Januari 2026 di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Tamansari.

‎Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pada kejadian pertama, pelaku mengaku mengambil motor korban yang terparkir di Jalan Taib dengan kondisi kunci masih terpasang.

‎Motor kemudian dijual secara daring seharga Rp2,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

‎Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku juga terlibat pada kejadian di SMKN 3 Pangkalpinang.

‎Motor korban diambil setelah pelaku terlebih dahulu mencabut kunci kontak saat motor diparkir. Pelaku kemudian mengganti warna motor menggunakan stiker dan mengganti pelat nomor, sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.

‎Polresta Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti, yaitu:

‎1 unit Honda Beat merah putih BN 2309 TC (TKP Jalan Taib)

‎1 unit Honda Beat biru putih BN 2230 TD (TKP SMKN 3 Pangkalpinang)

‎Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (*)

(Humas Polresta Pangkalpinang)

Komentar