Tiga Pemuda Ditangkap Polresta Pangkalpinang Kasus Curanmor di Gerunggang

HEADLINE, HUKRIM73 Dilihat

PANGKALPINANG – Tiga pemuda dibekuk jajaran Polresta Pangkalpinang atas kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah ruko di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Gerunggang.

‎Peristiwa terjadi pada 31 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, dengan korban RH (32) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BN 4968 PD, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

‎Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerunggang dan Tim Buser Naga.

‎Polisi menangkap pelaku utama Landy (28) beserta rekannya Winaldo (20) pada 11 Januari 2026 di Kecamatan Rangkui.

‎Seorang pelaku lain, Taufik (21), turut diamankan karena membantu menyediakan kendaraan saat beraksi.

‎Dalam aksinya, pelaku mendorong motor korban dalam kondisi kunci masih tertinggal, lalu membawa motor tersebut ke wilayah Bukit Besar dan merombaknya untuk menghilangkan identitas.

‎Polisi menyita motor curian berikut STNK serta satu unit Honda Verza yang digunakan pelaku.

‎Kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Taufik dikenakan Pasal 477 jo Pasal 21 KUHP atau Pasal 591 KUHP.

‎Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi curanmor dan memastikan kendaraan diparkir pada lokasi aman. (*)

Komentar